MataBerita – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia. Salah satu informasi yang tercantum di dalamnya adalah jenis pekerjaan, yang sering kali memengaruhi berbagai urusan administratif hingga keperluan layanan publik.
Bagi kamu yang ingin tahu apa saja pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP dan bagaimana cara menggantinya bila terjadi perubahan, berikut penjelasan lengkapnya.
Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP
KTP adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk seluruh WNI berusia 17 tahun ke atas. Dokumen ini memuat data penting seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, dan pekerjaan.
Khusus untuk kolom pekerjaan, pemerintah melalui Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan daftar resmi jenis pekerjaan yang bisa dipilih sesuai kondisi masing-masing warga.
Beberapa contohnya antara lain:
Belum / Tidak Bekerja
Mengurus Rumah Tangga
Pelajar / Mahasiswa
Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian RI
Perdagangan
Petani / Pekebun
Peternak
Nelayan / Perikanan
Industri
Konstruksi
Transportasi
Karyawan Swasta
Karyawan BUMN
Karyawan BUMD
Karyawan Honorer
Buruh Harian Lepas
Buruh Tani / Perkebunan
Buruh Nelayan / Perikanan
Buruh Peternakan
Pembantu Rumah Tangga
Tukang Cukur
Tukang Listrik
Tukang Batu
Tukang Kayu
Tukang Sol Sepatu
Tukang Las / Pandai Besi
Tukang Jahit
Penata Rambut
Penata Rias
Penata Busana
Mekanik
Tukang Gigi
Seniman
Tabib
Paraji
Perancang Busana
Penerjemah
Imam Masjid
Pendeta
Pastur
Wartawan
Ustadz / Mubaligh
Juru Masak
Promotor Acara
Anggota DPR-RI
Anggota DPD
Anggota BPK
Presiden
Wakil Presiden
Anggota Mahkamah Konstitusi
Anggota Kabinet / Kementerian
Duta Besar
Gubernur
Wakil Gubernur
Bupati
Wakil Bupati
Walikota
Wakil Walikota
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten
Dosen
Guru
Pilot
Pengacara
Notaris
Arsitek
Akuntan
Konsultan
Dokter
Bidan
Perawat
Apoteker
Psikiater / Psikolog
Penyiar Televisi
Penyiar Radio
Pelaut
Peneliti
Sopir
Pialang
Paranormal
Pedagang
Perangkat Desa
Kepala Desa
Biarawati
Wiraswasta
Anggota Lembaga Tinggi
Artis
Atlit
Chef
Manajer
Tenaga Tata Usaha
Operator
Pekerja Pengolahan, Kerajinan
Teknisi
Asisten Ahli
Lainnya
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, masyarakat bebas memilih kategori pekerjaan yang paling menggambarkan profesinya selama sesuai kenyataan di lapangan.
“Pekerjaan di KTP harus menggambarkan kondisi aktual warga agar data kependudukan tetap akurat dan sinkron dengan sistem pelayanan publik,” ujar Zudan, dikutip dari situs resmi Kemendagri.
Syarat Mengganti Jenis Pekerjaan di KTP
Perubahan data dalam KTP, termasuk pekerjaan, diatur dalam Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. KTP elektronik (e-KTP) kini berlaku seumur hidup, sehingga pembaruan data dilakukan hanya jika terjadi perubahan identitas seperti alamat, status, atau pekerjaan.
Warga yang ingin memperbarui data pekerjaan wajib melapor ke Disdukcapil atau kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Berikut dokumen persyaratan yang umumnya diperlukan:
-
Surat keterangan dari instansi tempat bekerja (untuk ubah pekerjaan)
-
KTP lama dan Kartu Keluarga (KK)
-
Surat nikah atau putusan pengadilan (bila ada perubahan status perkawinan)
-
Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat
-
Akta kelahiran (jika diperlukan)
-
Ijazah untuk penambahan gelar
-
Surat keterangan pemuka agama (jika ubah data agama)
“Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pembaruan berjalan cepat dan tanpa kendala,” imbau Disdukcapil Kemendagri melalui laman resminya.
Cara Mengubah Jenis Pekerjaan di KTP
Untuk mengganti pekerjaan di KTP, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Langkah-langkah Mengganti Pekerjaan di KTP
-
Datang ke kantor Disdukcapil atau kelurahan sesuai domisili.
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online atau bisa diurus di tingkat kelurahan. -
Serahkan dokumen persyaratan.
Pastikan semua berkas lengkap untuk menghindari penolakan. -
Petugas akan memverifikasi data.
Kamu akan menerima resi pengambilan e-KTP baru sebagai bukti. -
Tunggu proses pencetakan.
Waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja. -
Ambil e-KTP baru.
Bawa e-KTP lama dan KK saat pengambilan dokumen hasil pembaruan.
Catatan: Tidak semua kelurahan berwenang memproses perubahan data. Jika diarahkan ke Disdukcapil kota atau kabupaten, ikuti prosedur sesuai petunjuk petugas.
Mengapa Status Pekerjaan di KTP Penting?
Status pekerjaan pada KTP bukan sekadar formalitas. Informasi ini berpengaruh pada berbagai aspek administratif, antara lain:
-
Akses layanan publik seperti bantuan sosial, pendidikan, atau kesehatan.
-
Pengajuan pinjaman dan dokumen legal, misalnya keperluan bank, surat izin usaha, hingga pembuatan visa.
-
Validasi identitas dan status ekonomi.
Sebagai contoh, warga dengan status “PNS” atau “Wiraswasta” di KTP sering kali lebih mudah mengurus pinjaman karena dianggap memiliki penghasilan tetap dan stabil.
Menurut pengamat kebijakan publik Dr. Agus Pramono, keakuratan data pekerjaan di KTP berperan penting dalam pemetaan sosial ekonomi nasional.
“Data pekerjaan dalam KTP membantu pemerintah merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Kesimpulan
Mengetahui jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP penting untuk memastikan data kependudukan kamu selalu akurat dan sesuai kondisi terkini. Jika kamu berganti profesi, segera laporkan ke Disdukcapil agar datamu diperbarui dan tidak menghambat proses administratif lainnya.
Pembaruan data identitas bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga bagian dari menjaga validitas diri di mata hukum dan layanan publik.
FAQ
1. Apakah pekerjaan di KTP bisa diubah?
Ya, bisa. Warga dapat mengubah status pekerjaan di KTP dengan membawa surat keterangan dari instansi dan dokumen pendukung ke Disdukcapil.
2. Apakah status pekerjaan memengaruhi layanan publik?
Benar. Data pekerjaan sering digunakan sebagai acuan dalam pemberian layanan, bantuan sosial, atau keperluan administrasi lainnya.
3. Berapa lama proses penggantian KTP?
Rata-rata 7–14 hari kerja tergantung kebijakan Disdukcapil daerah.
4. Apakah perubahan pekerjaan wajib dilaporkan?
Ya, wajib agar data kependudukan tetap valid dan tidak mengganggu akses pelayanan publik.








