JAKARTA, mataberita.co.id__ Dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN, tersebutlah 24 orang diantaranya bisa dibina lagi. Sedangkan sisanya dianggap tidak bisa untuk dilakukan pembinaan. Untuk 24 pegawai itu lantas diminta untuk membuat surat pernyataan.
Salah seorang dari 24 pegawai itu adalah Tata Khoiriyah yang bertugas sebagai staf humas di KPK. Melalui akun Twitter-nya, dia menceritakan perihal tindak lanjut mengenai proses pembinaan ulang bagi 24 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu.
Tata mengaku mendapatkan undangan via e-mail dari Plh Karo SDM dan Sekjen KPK. Dia menyebut e-mail yang berisi subjek ‘Rapat Tindak Lanjut TWK’ itu ternyata dimaksudkan hanya untuk 24 orang pegawai yang masih bisa dibina.
Tata mengatakan. Dirinya beserta 23 pegawai KPK menolak undangan tersebut. Namun, menurutnya, itu bukan penolakan untuk dibina, melainkan penolakan terhadap sistem TWK KPK.
“Tapi menolak #TWKtidakTransparan ditambah adanya beberapa insiden sebagai bentuk penghakiman kebangsaan kepada seluruh pegawai KPK. Asesmen 3-4 jam bisa membatalkan kompetensi dengan mereduksi pemaknaan kebangsaan masing-masing pegawai KPK,” kata Tata lewat akun Twitter-nya, @tatakhoiriyah, yang sudah diperbolehkan untuk dikutip, pada Senin (14/06/2021).
Namun pada akhirnya, Tata menyetujui untuk hadir memenuhi undangan itu. Saat itu juga, katanya, Plh Karo SDM dan Sekjen KPK sekaligus menjelaskan hasil rapat koordinasi antara KPK dan KemenPAN-RB, hingga BKN terkait pembinaan 24 pegawai KPK. Dia mengungkap bahwa terdapat syarat pernyataan dibalik pembinaan 24 pegawai KPK.
“Pembinaan tersebut rencananya akan dilakukan mulai bulan Juli. Dengan syarat, 24 orang ini menyerahkan pernyataan untuk bersedia mengikuti pembinaan, mengikuti tes kembali. Dan apabila tidak lulus, bersedia untuk tidak diangkat menjadi ASN,” ujar Tata.
KLIK JUGA : Entah Apa yang Merasuki Fadli Zon, Dukung KSAD Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Lebih lanjut, Tata mengaku. Dia pun merespons dengan menyebut tidak transparannya TWK KPK. Dia juga mengaku saat itu dirinya dan 23 orang pegawai lain merasa seperti outsider dengan diperlakukan demikian.
“Kegiatan pembinaan yang dilakukan kepada 24 orang mengharuskan untuk mengumpulkan surat pernyataan kesediaan. Yang justru menempatkan kami posisinya sebagai outsider. Sudah seperti orang luar yang sedang mencari kerja. Pegawai KPK yang ikut alih status ASN bukanlah pencari kerja,” imbuh Tata.
Tata pun mengungkapkan bahwa itu bisa membuat terluka kembali. “Tapi karena amanat UU mengharuskan beralih dan kami patuh mengikutinya. Surat kesediaan tersebut justru membuat kami terluka untuk kedua kalinya. Kalau dari awal proses informasinya jelas dan transparan, tidak ada kejadian seperti hari ini. Nggak perlu masyarakat bertanya & menduga ada maksud tertentu kepada pimpinan & pihak yang terkait,” jelasnya.
Tata pun mengaku. Pihaknya memprotes pembinaan itu bukan karena tidak yakin lulus setelah dibina ulang. Menurutnya, ketidaktransparanan hasil asesmen sebelumnya dan tidak jelasnya pembinaan menjadi alasan dirinya dan 23 pegawai KPK meragukan pembinaan tersebut.
“Jadi saya hanya mau mempertimbangkan pembinaan tersebut. Kalau saya dibuka informasi bahan – bahan hasil assessment, saya yang menyimpulkan bahwa saya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lucunya lagi, pembinaan yang ditawarkan kepada 24 ini, konsepnya belum jelas. Apa saja materinya, berapa lama durasinya, bagaimana hak dan kewajiban pegawai selama pembinaan, status pegawai, siapa penyelenggara pembinaan dan anggarannya, semua masih gelap,” tutup Tata.
Discussion about this post