JAKARTA, mataberita.co.id__ Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menandaskan. Bahwa pihaknya melarang keras penggunaan kripto sebagai alat bayar pada lembaga keuangan di Republik Indonesia (RI).
“Pertama, apa yang istilahnya cryptocurrency atau kripto. Kami yang juga seusia dengan Ketua OJK tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan UUD 1945, Undang – Undang Bank Indonesia dan juga UU mata uang. Jadi bukan cryptocurrency namanya, tapi crypto asset,” tegas Perry dalam webinar BPK di Jakarta, pada Selasa (15/06/2021).
Sebelumnya, pihak Bank Indonesia telah menegaskan. Bahwa yang namanya crypto asset itu bukan alat pembayaran yang sah.
KLIK JUGA : Pengeluaran untuk Industri Kesehatan Capai Rp 490 Triliun, Menkes Kaget
“Dan kami melarang seluruh lembaga – lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” tegas Perry. Dia pula menegaskan. Bahwa pihaknya akan menerjunkan pengawa s- pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU mata uang.
“Kami terus melakukan untuk memastikan. Bahwa apapun itu kripto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakannya,” pungkas Perry.
Discussion about this post