PEKALONGAN, mataberita.co.id__ Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengadakan kembali legalisasi pernikahan dan identitas untuk para peserta nikah massal. Yakni berupa KTP, KK dan Buku Nikah. Lantaran ini untuk meminimalkan Nikah Siri yang sebagian besar memberi dampak kurang baik soal legalisasi. Namun, memang legalisasi tahun ini dibatasi untuk jumlah pengantin dan digelar secara tertutup. Legalisasi diresmikan langsung oleh Wali Kota Pekalongan H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, SE. (Aaf) di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan.
Turut hadir dalam legalisasi yaitu Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Pekalongan Drs. Muadi, MSi. dan Plt. Kepala DinsosP2KB Ir. Budiyanto, Mpi, MHum. Dalam legalisasi, dilakukan pula penyerahan E-KTP secara simbolis bagi peserta dan juga dilakukan legalisasi pernikahan bagi warga yang tidak mampu selain 8 pasangan pengantin. Muadi mengatakan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah Kota Pekalongan.
“Jadi kita gini ya. Ini kan kita kepedulian pemkot pekalongan melalui DinsosP2KB yang melaksanakan legalisasi nikah ya. Jadi kan kalau otomatis kita membantu bersinergi dengan DinsosP2KB dan Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan. Kita mensupport. Sehingga dengan adanya legalisasi pernikahan kan otomatis itu mereka nanti punya hak – hak hukum. Seperti E-KTP, dulunya belum menikah menjadi menikah atau mungkin janda, duda. Sehingga mereka dalam admin mempunyai identitas yang diakui menurut undang – undang,” ungkap Plt. Kepala Dindukcapil.
Di tempat yang sama, Plt. Kepala DinsosP2KB menyampaikan bahwa legalisasi KTP untuk peserta nikah massal kali ini menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. “Ini kan era pandemi. Sehingga kita menerapkan prokes yang ketat. Mereka memang sudah mendaftar dari bulan Januari. Sehingga kita mau tidak mau, proses ini kan harus kita proses. Tetapi ya mudah – mudahan ini tidak menimbulkan klaster baru. Dan semuanya sudah kita atur,” jelasnya.
KLIK JUGA : Menpora : Kunci Menuju Prestasi Olimpiade adalah Kolaborasi
“Hanya pengantinnya saja. Terus yang disahkan oleh Wali Kota. Yang lainnya hanya PKK saja. Ada 8 pasang dari Kota Pekalongan. Yang seharusnya kami harapkan 8 pasang. Memang masih ada dari masyarakat yang enggan. Tetapi nanti akan kita undang di tahun berikutnya. Fasilitasi pertama kali baju pengantin mereka. Terus keduanya riasan pengantin. Terus mas kawin dalam bentuk cincin 2,5 gram. Terus habis itu alat – alat sholat, mukena, sajadah dan sebagainya. Terus habis itu mereka diberi kompor gas, uang transport,” papar Budiyanto.
Budiyanto juga menjelaskan bahwa adapun fasilitas yang diberikan dari rias pengantin. “Dan diberi fasilitas dari rias pengantin berupa souvenir – souvenir dan uang transport dari teman – teman lainnya yang memang ingin menyumbang kepada mereka. Mudah – mudahan mereka setelah mendapatkan buku nikah secara resmi, terus mereka bisa mengurus KTP, KK. Sehingga semua hak – hak yang diamanatkan Undang – Undang 1 no. 74, Undang – Undang Perkawinan ini akan bisa terealisir,” tuturnya.
Sehingga, menurut Budiyanto, kalau legalisasi semua lengkap, akan bisa ikut program Pemerintah dan juga mengurus hak – hak hukumnya. “Kalau mereka kawin sirih kan susah. Sehingga nantinya ada program – program Pemerintah ataupun hak – hak waris, mereka sudah bisa menikmati. Caranya melalui kelurahan dan kecamatan, kita umumkan. Masyarakat yang memang ingin dilegalkan pernikahannya, silakan mendaftar ke dinsos. Kita catat dan selanjutnya kita laksanakan,” tandasnya.
Discussion about this post