JAKARTA, mataberita.co.id__ Pimpinan KPK menolak surat keberatan yang dilayangkan oleh sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Surat keberatan itu meminta agar pimpinan KPK mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK. Berdasarkan surat yang dilihat, pada Jumat (02/07/2021), surat penolakan itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Surat itu bernomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
“Kami sampaikan. Bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK yang menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021,” demikian yang tertulis pada surat tersebut.
Bahkan, sudah meminta penjelasan soal surat tersebut kepada pimpinan KPK, namun belum mendapatkan respons. Dalam surat tersebut, pimpinan KPK menjelaskan rapat koordinasi pada 25 Mei itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
KLIK JUGA : Ritual Penumbalan Manusia di Sebuah Acara Arisan Sosialita di Pondok Indah, Benarkah?
Surat keputusan rapat itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.
Dalam surat itu, pimpinan KPK menerangkan kerja sama antarlembaga lain sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal tersebut menentukan ada kementerian atau lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
“Bahwa berkenaan dengan dalil – dalil keberatan yang Saudara nyatakan dalam surat Saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan. Karena hal tersebut hanya hasil analisis Saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK,” ujar pimpinan KPK. Sehingga Wakil Ketua KPK yang notabene dikatakan juga Pimpinan KPK turut menolak dan malah menandatangani surat penolakan TWK, kini dedikasinya dipertanyakan. (Ayu Yulia Yang)
Discussion about this post