BEKASI, mataberita.co.id__ Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Yang mana bernomor : 443.1/795/SET.COVID-19 tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
Surat edaran dibuat tertanggal 2 Juli 2021 sebelum Pemberlakuan PPKM Darurat. Tak lain dimulai sejak 3-20 Juli 2021 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi. Yaitu Ketua RT Se-Kota Bekasi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Penyelenggara atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum, Kepala Puskesmas dan Unsur Tenaga Kesehatan lainnya, Kapolsek, Danramil, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kepada Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.

Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)
KLIK JUGA : 3 Warga Positif Covid-19 Dari Indonesia Diberi Izin Masuk Australia
Discussion about this post