JAKARTA, mataberita.co.id__ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan mengenai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. STRP kini hanya bisa diajukan oleh perusahaan. Tidak lagi oleh masing – masing individu seperti sebelumnya. Mulanya, sistem STRP dapat diajukan secara pribadi saat PPKM Darurat berlaku. Namun, pada hari pertama pelaksanaan, server laman Jakevo untuk mendaftar mengalami kendala.
“Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan. Tidak individu. Lalu perusahaan memasukkan nama – nama pegawainya yang akan masuk bekerja,” kata Anies dalam konferensi pers secara virtual, pada Senin (05/07/2021).
KLIK JUGA : Kebijakan Baru Anies, Wajib Kantongi STRP selama PPKM Darurat
Anies pun mengatakan. Bahwa laman Jakevo mengalami kendala. Lantaran begitu banyak yang mencoba membuat STRP di waktu bersamaan. Terlebih, tak sedikit pegawai yang bukan sektor esensial turut mengajukan pembuatan STRP.
Oleh sebab itu, mulai Selasa besok (06/07/2021), STRP hanya dapat diajukan oleh pihak perusahaan sektor esensial untuk para pegawainya. Selain itu, seluruh pekerja wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WZFH) selama PPKM Darurat berlaku.
Anies menambahkan. ASN yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Sebab, pegawai Pemerintahan termasuk dalam sektor yang dikecualikan. “Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP. Prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan. Dengan begitu bisa bekerja dengan efisien. Yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukkan daftar pegawainya. Disitu nanti proses verifikasi,” pungkasnya.
Discussion about this post