JAKARTA, mataberita.co.id__ Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto mengatakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Yang mana menyunat hukuman Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
“JPU tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Riono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/7). Dia menjelaskan. Alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi tersebut. Pasalnya pemotongan hukuman Pinangki dianggap telah sesuai tuntutan. “JPU berpandangan. Bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” jelas Riono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki. Putusan itu dibuat Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Yusuf. Yang mana beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
“Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta,” tulis putusan banding dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pada Senin (14/06/2021).
Dalam putusan banding itu juga dijelaskan. Tak lain mengenai alasan hakim menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pertama, dia dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan ikhlas telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Diharapkan, dia akan berperilaku sebagai warga yang baik. Kemudian, dia mempunyai seorang balita berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok ibu kandung.
Selanjutnya, Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Alasan lainnya adalah perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Terakhir, alasan hakim menyunat vonis Pinangki lantaran tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus. Yang mana mewakili negara dan Pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. (Ayu Yulia Yang)
Discussion about this post