JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait polemik limit kartu kredit Rp30 miliar yang sempat disinggung oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, penggunaan kartu kredit memang dibutuhkan di era non tunai (cashless) seperti sekarang ini.
“Kadang-kadang kami memerlukan itu. Apalagi eranya ini kan era cashless. Sekarang kan mohon maaf, saya saja tidak bawa dompet nih, tidak bawa uang cash, era cashless,” ungkap Erick, pada Selasa (06/07/2021). Ia memastikan penggunaan kartu kredit bukan untuk kepentingan pribadi. Kartu kredit hanya bisa digunakan untuk operasional perusahaan.
“Kartu itu kadang-kadang dibutuhkan untuk operasional, bukan untuk pribadi,” jelas Erick.
KLIK JUGA : Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Oksigen
Erick mengatakan. Bahwa seorang komisaris seperti Ahok wajar saja mengecek seluruh fasilitas perusahaan, termasuk kartu kredit. Hal ini bagian dari tugas komisaris yang mengawasi kinerja direksi. “Saya rasa begini, kan tugasnya seorang komisaris, mengawasi kinerja direksi. Saya rasa hal itu sah-sah saja dan ini bagian dari check and balance,” jelasnya.
Yang mana sebelumnya, Ahok membongkar fasilitas kartu kredit direksi dan komisaris Pertamina. Untuk dirinya sendiri, ia mengaku mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan limit mencapai Rp30 miliar. Namun, saat ini Pertamina telah menghapus fasilitas tersebut. Penghapusan dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Senin (14/06/2021).
Setelah heboh soal fasilitas kartu kredit Pertamina yang memiliki limit Rp30 miliar untuk Ahok, dokumen terkait limit kartu kredit super group Pertamina sebesar Rp420 miliar bocor ke publik. Atas hal tersebut, Ahok menegaskan. Hingga saat ini dirinya belum pernah mendapatkan dokumen tersebut secara langsung dari direksi. “Belum dapat dari direksi. Tidak pernah kami dikasih tahu soal group limit ini,” ujarnya, pada Selasa (29/06/2021).
Kendati demikian, ia memastikan pagu Rp420 miliar tersebut diperuntukkan untuk para petinggi Pertamina di luar anak dan cucu perseroan. “Itu termasuk manager dan lain-lain dari perseroan, di luar anak dan cucu perusahaan,” pungkasnya.
Discussion about this post