JAKARTA, mataberita.co.id__ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah – marah. Lantaran masih ada saja perusahaan yang membiarkan para pekerjanya untuk masuk kerja. Sehingga dianggap mengabaikan aturan PPKM Darurat yang ditetapkan olehnya bersama Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta. Namun, Denny Siregar celetuk di sosial media @dennysirregar. Bahwa tidak tepat sasaran yang dilakukan Anies.
Salah satu petinggi perusahaan, seorang wanita dimarah – marahi oleh Anies. “Setiap hari itu 10.000 ribu orang yang positif, ratusan dikubur. Kenapa? Karena orang – orang tidak peduli seperti ini. Sekarang tutup kantornya. Dan langsung nanti akan diproses. Dan katakan pada semua, pulang. Taati aturan. Mengerti? Diulangi coba,” katanya.
Lantas hal yang disampaikan oleh Anies diulangi oleh petinggi perusahaan tersebut. “Sekarang juga kita tutup. Kita semua pada pulang,” ucapnya. Lalu Anies kembali melanjutkan. “Ya, ok, cepat dikerjakan sekarang,” katanya. Selain itu, ada pula petinggi perusahaan yang diduga perusahaan asuransi pun turut kena semprot Anies.
“Mereka ikuti aturan perusahaan apa tidak? Perusahaannya menyuruh masuk? Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, tidak ada untung. Jangan seperti begini. Apalagi ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena Covid, mau melahirkan, paling susah. Pagi ini saya terima, satu ibu hamil meninggal. Kenapa aturan dilanggar?” tutur Anies ke petinggi perusahaan.
Anies bahkan menuliskan pada sosial medianya @aniesbaswedan. Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga. “Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFP (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin,” tulisnya. Dia mengatakan akan segera menindak laporan yang ada seperti yang dilakukan hari ini dalam inspeksi gedung perkantoran di Jakarta.
“Kantor – kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian. Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu,” lanjut Anies.
Gubernur Anies sebelumnya memproses hukum pimpinan dua perusahaan non esensial dan kritikal, yakni PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan sidak penerapan PPKM darurat. Hal tersebut, kata Anies, dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang – Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984).
KLIK JUGA : Sosok Pujaan Hati Menteri Jokowi Satu Ini Suka Makan Semur Jengkol
“Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah,” kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya.
Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka. “Ini adalah orang – orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko,” ucapnya. Dia mengatakan, kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal alias work from office (WFO).
“Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja, sampai saya tegur tadi manager human resources-nya, seorang ibu juga. Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi. Ini bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” ucap Anies.
Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menyatakan. Bahwa tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan. “Jadi bukan untuk menghukum sepuas – puasnya. Tetapi menghukum sesuai dengan ketentuan perundangan. Ini adalah negara hukum. Ini adalah negara diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan,” tukas Anies.
Namun, hal yang dilakukan Anies seperti marah – marah, mendapatkan celetukan dari Denny Siregar. Dia mengungkapkan bahwa Anies sepertinya salah sasaran dan dianggap pencitraan. “Gini lho pak @aniesbaswedan.. Saya ajarin dikit. Perush asuransi adalah lembaga keuangan non Bank. Masuk dalam perush yang tetap buka selama PPKM darurat. Lha, trus kalo ada nasabah yg klaim gimana klo mrk tutup ?? Marah2 boleh. Pencitraan oke saja. Tapi sasarannya bener. Biar tidak diketawain orang banyak,” tulisnya dalam sosial media @dennysirregar. (Ayu Yulia Yang)
Discussion about this post