JAKARTA, mataberita.co.id__ Nyonya besar yang selalu disematkan ke Nia Ramadhani dan tuan besar ke Ardi Bakrie, kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Tak lain sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi, sopir mereka berinisial ZN (43) juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti sabu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Pusat, pada Kamis (08/07/2021). ” Dua tersangka lainnya, yaitu RA (31) ibu rumah tangga, lalu AAB (42) karyawan swasta,” ujarnya. Dia menjelaskan. Penangkapan dilakukan di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Penangkapan dan penggeledahan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dan alat isapnya. Nia mengakui barang tersebut miliknya dan dipakai bersama suaminya. Polisi lebih dulu menangkap Nia dan sopirnya di rumah. Sebab, saat itu tidak ada Ardi di rumah.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah memakai sabu sekitar empat atau lima bulan belakangan ini. Hasil tes urine Nia dan Ardi pun dinyatakan positif sabu. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi melakukan penelusuran terhadap pihak yang memberikan sabu kepada Nia dan Ardi.
Penangkapan Nia berawal dari laporan informan bila sang artis kerap mengonsumsi sabu. Setelah ditelusuri, Satuan Narkoba Polda Metro Jakarta Pusat mengamankan supir Nia di depan kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba.
“Kemarin sekitar pukul sembilan pagi Polres Jakarta Pusat mendapat informasi. Bahwa saudari RA ini sering menggunakan sabu. Dia bertempat tinggal di Pondok Pinang. Setelah itu dilakukan surveillance. Berhasil diamankan saudara ZN yang merupakan supir dan pembantu keluarga di rumah RA dan AAB,” ucap Yusri.
Saat diinterogasi, supir mengaku bila barang haram itu akan dikonsumsi bersama Nia dan Ardi. “Setelah itu dilakukan penggeledahan pada ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut dan dia mengakui barang tersebut adalah milik RA. Itu pengakuannya,” imbuh Yusri.
Setelah didapatkan pengakuan sopir, pihak kepolisian langsung menggeledah rumah Nia. Disana ditemukan barang bukti berupa bong. Dia pun mengaku kerap mengonsumsi bersama sang suami. “Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah saudari RA dan dari penggeledahan itu ditemukan bong. Dari sana dilakukan pendalaman dan RA mengakui. Bahwa suaminya juga mengisap sabu itu, menggunakan sabu sama – sama. Di TKP AAB tidak ada. Sehingga ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Yusri.
Setelah Nia diamankan, Rabu petang Ardi pun menyerahkan diri. Setelah menjalani tes urine, ketiga orang ini dinyatakan positif mengandung metafetamine. “Setelah RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, sodara AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Kemudian, dilakukan tes untuk tiga orang tersebut. Dari tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung metafetamine atau sabu – sabu,” tandas Yusri.
Discussion about this post