JAKARTA, mataberita.co.id__ Sebanyak delapan orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi dipecat karena nongkrong di sebuah Warung Kopi (Warkop) saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemecatan kepada mereka dilakukan di hadapan Gubernur Anies Baswedan. Pemberhentian jabatan kepada delapan petugas itu dilakukan dengan menggelar upacara pelepasan seragam di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat (09/07/2021). Selain Anies, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut setelah video delapan petugas itu viral di media sosial. Hasilnya, mereka dianggap melanggar aturan PPKM darurat. “Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19,” ujarnya.
Syafrin menyebutkan. Bahwa tindakan petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi. Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya. “Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut,” katanya.
Karena itu, para petugas tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat. Artinya, mereka dipecat atau diputus kontrak dari pekerjaannya.”Kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi ktegori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021,” ucapnya.
KLIK JUGA : Ingat! Per 12 Juli 2021, Syarat Perjalanan Harus Punya STRP
Di depan Anies, Syafrin mencopot satu-persatu pakaian dinas bertuliskan Dishub yang mereka pakai. “Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada,” pungkasnya. Upacara ini hanya dihadiri segelintir orang saja. Selain itu protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak selalu diterapkan.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat telah diberlakukan dari tanggal 5 Juli hingga 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu yang dilarang dari kebijakan ini ialah masyarakat tidak boleh makan di tempat baik di restoran maupun di tempat Pedagang Kaki Lima (PKL).
Namun pemandangan aneh justru terlihat di salah satu warung kopi. Dimana banyak orang yang memakai seragam Perhubungan (Dishub) malah asyik nongkrong ditengah aturan PPKM Darurat.
Perilaku mereka pun berhasil terekam dan diunggah di salah satu akun instagram, pada Kamis (08/07/2021). Dalam video singkat itu, ada seorang pria yang mengaku kaget. Lantaran ia melihat banyak orang diduga anggota Dishub yang justru melanggar aturan PPKM Darurat.
Pria ini lantas mengaku heran, karena waktu sudah menunjukkan pukul 09.00 malam. Mereka belum juga beranjak pergi dari warung kopi tersebut. “Kita-kita orang tidak boleh nongkrong, dibubarin kalau nongkrong. Cuman ini udah jam 9 malam masih pada nongkrong. Kita dibubarin, Ini ya saya rekam divideo,” ucap suara yang terekam dalam video tersebut.
Selain itu, pria yang tidak diketahui identitasnya ini mengungkapkan kekecewaannya melihat perilaku anggota Dishub tersebut. Sebab mereka tidak mencerminkan sikap dan tindakan mereka saat ikut terlibat menerbitkan para pedagang.”Kemarin juga pedagang kita ada yang disemprot sama Dishub. Lah ini rame pada ngumpul, mobil-mobil sama motor juga rame nih,” jelasnya.
Discussion about this post