JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam rangka penerapan PPKM darurat. Pengetatan ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No 49 dan 50. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita mengatakan. Bahwa Surat Edaran Nomor 49 terkait transportasi darat menambah ketentuan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. “Dan pelaku perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Mungkin namanya bisa bermacam-macam nama surat keterangannya tergantung dari apa yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Adita, pada Jumat (09/07/2021).
KLIK JUGA : Mendagri Ubah Aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali
“Selain surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya tadi, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik,” sambung Adita.
Pengetatan juga berlaku untuk perjalanan kereta sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50. Dalam aturan tersebut dijelaskan adanya tambahan ketentuan di mana perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi hanya berlaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat eselon II untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” ucap Adita.
Adita menyebutkan. Bahwa aturan ini mulai berlaku tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Ketentuan itu bisa diperpanjang dengan menimbang situasi atau kondisi. “12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan akhir di lapangan. Jadi akan berlaku tanggal 12 untuk memberi kesempatan seluruh operator melakukan persiapan, dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang,” ujarnya.
Discussion about this post