MEDAN, mataberita.co.id__ Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (09/07/2021). Pasalnya Mal Centre Point menunggak Pajak Bumi Bangunan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Hari ini, (Jumat) kami Pemerintah Kota Medan meminta hak yang harus dibayar sebesar Rp 56 miliar. Ini sudah dihitung ulang sesuai permintaan,” kata Bobby, pada Sabtu (10/07/2021). Yang mana terlihat dalam video tersebut, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri yang dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan mendatangi Mal Centre Point pada Jumat menjelang petang.
Mereka meminta pengunjung dan pelaku usaha meninggalkan lokasi karena akan dilakukan penutupan. Tak lama, Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan unsur Forkopimda sampai berdialog dengan pengelola mal. Yang mana meminta agar gedungnya tidak disegel. Usaha pengelola mal sia -sia. Bobby tetap menempelkan pemberitahuan bahwa gedung disegel.
Petugas pun memasang tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan ‘gedung ditutup’. Bobby mengatakan. Bahwa penyegelan dilakukan karena Centre Point menunggak PBB kepada Pemerintah Kota Medan selama sepuluh tahun sebesar Rp 56 miliar. Penyegelan juga bukan tiba – tiba.
Pemkot Medan sudah berulang kali berkomunikasi dengan pengelola mal yaitu PT ACK. Supaya membayar pajak dan dendanya namun diabaikan. Menurut Bobby, tunggakan PBB Mal Centre Point awalnya Rp 80 miliar. Namun PT ACK meminta Pemkot Medan untuk menghitung ulang. Hasilnya menjadi Rp 56 miliar yang belum dibayar. “Biar kita buka saja. Jangan kita dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar,” ucapnya.
Bobby menyebutkan. Berbagai upaya sudah dilakukan. Agar pengelola mal membayar pajaknya. Salah satunya dengan melakukan pertemuan yang dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kajari Medan, PT KAI dan direktur PT ACK pada 7 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, disepakati pada 7 Juli PT ACK akan membayar lunas kewajibannya sebesar Rp 56 miliar.
KLIK JUGA : Susu Bear Brand Rebutan Diborong, Ini Kata Ahli Gizi !
Namun sampai 9 Juli 2021 belum juga diterima Pemkot Medan. Ada pilihan yang ditawarkan PT ACK untuk meringankan mereka membayar utang. Namun Bobby bilang, tidak bisa disepakati. Karena mereka meminta pembayaran tidak terhitung denda. Padahal, PT ACK tidak membayar pajak dari 2010 sampai 2021. Hanya satu tahun membayar yaitu di 2017.
“Pengelola mal tidak ada menunjukkan itikad baik. Kita minta dari tahun ke tahun. Namun tidak dibayar sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati. Karena di luar kebiasaan, tidak bisa diterima. Kami kasih waktu tiga hari lagi. Tapi kita lakukan penyegelan. Hari Senin akan kita buka kalau ada kesepakatan untuk membayar pajaknya,” ujar Bobby.
Bobby pun menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun selama disegel. “Selama disegel, tidak boleh ada aktivitas disini. Kalau PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.
“Mal Centre Point juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Bobby. Tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Hal ini sangat merugikan Kota Medan. Untuk itu, uang hasil tunggakan pajak yang dibayarkan nanti akan diperuntukkan investasi.
“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita gak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemkot Medan bukan untuk menghalangi investor. Justru kami membuka tangan seluas – luasnya. Izin kami permudah, kami bantu. Jadi janganlah izin dimain – mainkan,” kata Bobby.
Humas Centre Point Mall Jabes Abraham saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon terkait penyegelan yang dilakukan Bobby Nasution mengatakan. Pihaknya akan memberikan keterangan resmi malam nanti. “Mungkin agak malam nanti, rilis dari kita bakal muncul, barengan sekalian itu aja nanti,” katanya.
Discussion about this post