JAKARTA, mataberita.co.id__ DPP Partai Demokrat (PD) mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH. Yang mana mewakili pihak Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang akan melakukan sidang gugatan atas putusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna Laoly.
“Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” jelas Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (12/07/2021).
Herzaky menjelaskan. Bulan April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan tiga Ketua DPC Partai Demokrat ke Polisi. Lantaran memalsukan surat kuasa DPC Partai Demokrat. Surat Kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP PD. Yang mana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan – kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan. Karena tidak pernah bertemu. Apalagi memberikan tanda tangan kepada mereka. Aduan ketiganya dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
KLIK JUGA : Rela Serahkan Nyawa demi Antarkan Amunisi untuk Kopassus, Siapakah Dia?
Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun. “Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan ini adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba,” jelas Herzaky.
Setelah laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya. Tak lain dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Mei 2021 memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP PD tersebut. Herzaky meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.
Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN. Yakni untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan – kawannya. (Ayu Yulia Yang)
Discussion about this post