JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemerintah kembali merevisi aturan bepergian naik pesawat khususnya bagi penerbangan domestik, melalui Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan baru syarat perjalanan penerbangan domestik yang ditetapkan Kemenhub ini mulai berlaku 19 Juli 2021. SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 – 25 Juli 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan. Poin penting perubahan dari surat edaran sebelumnya yakni terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.
“Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Novie, pada Selasa (20/07/2021).
“Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” sambung Novie.
KLIK JUGA : Serikat Karyawan Surati Presiden Jokowi, untuk Selamatkan Maskapai Garuda Indonesia
Novie Riyanto mengatakan. Khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 – 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. Artinya tidak semua orang boleh naik pesawat. Pembatasan tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Pengecualian lainnya yaitu untuk keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
“Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II,” jelas Novie.
“Sementara itu untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya,” imbuh Novie.
Yang mana Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini juga memuat pengecualian syarat menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
“Kami terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021. Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia,” Pungkas Novie.
Discussion about this post