JAKARTA, mataberita.co.id__ Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) resmi melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia mulai besok Sabtu (24/07/2021). Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dia mengatakan. Aturan pelarangan masuknya TKA ke Indonesia ini seharusnya sudah berlaku sejak 21 Juli 2021 lalu.
Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dibutuhkan masa transisi selama dua hari. Jika masa transisi dua hari, artinya hari ini, Jumat (23/07/2021) adalah hari terakhir TKA boleh masuk ke RI. Dan mulai besok, pada Sabtu (24/07/2021) sudah tidak ada lagi TKA yang diizinkan masuk RI. Pelarangan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 dalam rangka pencegahan penularan kasus Covid-19.
“Setelah diskusi dengan Ibu Menlu perlu transisi 2 hari,” kata Menkumham dalam konferensi pers, pada Rabu (21/07/2021). Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Sudah kita batasi dan tidak boleh masuk (WNA),” ungkapnya.
KLIK JUGA : Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, JPU Anggap Sesuai Tuntutan
Mengenai pelarangan ini, para pengusaha smelter nikel RI pun angkat bicara. Pasalnya, mereka memiliki banyak pekerja asing, khususnya asal China. Yang mana jumlahnya sampai ribuan. CEO PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Alexander Barus mengatakan. Pihaknya akan patuh terhadap aturan Pemerintah. Kegiatan operasional juga akan disesuaikan dengan kebijakan terbaru Pemerintah.
IMIP merupakan pengelola kawasan industri di Morowali, Sulawesi Tengah. Yang mana di dalamnya terdapat sejumlah smelter nikel, mulai dari Nickel Pig Iron (NPI) hingga Stainless Steel. Adapun investor pengelola smelter di kawasan IMIP ini antara lain berasal dari China seperti Shanghai Decent Investment (Group) Co. Ltd, Tsingshan Holding Group. “Kita IMIP patuh terhadap aturan dan menyesuaikan,” ungkap Alex, pada Kamis (22/07/2021).
Alex juga menyebutkan. Jika kegiatan operasional IMIP tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan larangan TKA masuk RI. “Kegiatan di IMIP tidak terpengaruh signifikan,” lanjutnya. Dengan ditutupnya pintu masuk untuk TKA baru selama PPKM Darurat, menurutnya, TKA yang ada di proyek saat ini akan bekerja lebih lama di Indonesia.
KLIK JUGA : Hati-hati! Polri Pantau Penjual Obat Antibiotik di Online Selama Pandemi Covid-19
Lebih lanjut Alex mengatakan. Para pekerja memegang visa yang bisa diperpanjang di dalam negeri selama pandemi Covid-19. “Mereka umumnya pemegang visa kerja yang bisa diperpanjang di dalam negeri semasa Covid-19 ini,” ungkapnya. Hal senada diungkapkan Harita Group, perusahaan smelter nikel berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Anie Rahmi, Corporate Communications Manager Harita Group mengatakan. Perusahaan akan patuh sepenuhnya pada semua aturan Pemerintah.
“Tentu saja kami patuh sepenuhnya pada semua aturan Pemerintah. Ini demi percepatan penanganan Covid-19, serta pemulihan kesehatan dan kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Anie. Dia enggan menyebut jumlah pekerja TKA di smelter Harita di Pulau Obi ini. Seperti diketahui, Harita Group melalui anak usahanya, PT Halmahera Persada Lygend, sudah resmi mengoperasikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel. Tak lain dengan teknologi HPAL di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Juni lalu, tepatnya (23/06/2021).
Smelter HPAL ini memiliki kapasitas produksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebesar 365 ribu ton per tahun. Dan merupakan bahan baku dasar baterai kendaraan listrik. Ini merupakan smelter HPAL pertama yang beroperasi di negara ini. Itu diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (23/06/2021) lalu.
Smelter HPAL ini menjadi pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik pertama yang beroperasi di Indonesia. Proyek tersebut diperkirakan memakan biaya mencapai lebih dari US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$). Kembali ke pelarangan TKA, Yasonna mengatakan. Pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” papar Yasonna.
Yasonna Laoly bahkan menegaskan. Bahwa TKA dengan alasan diluar disebutkan tak bisa lagi masuk ke Indonesia. “Dengan demikian, Tenaga Kerja Asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Discussion about this post