JAKARTA, mataberita.co.id__ Calon penumpang dari Bandara Soekarno – Hatta, Kota Tangerang tak perlu lagi membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat terbang mulai Senin (26/07/2021) ini. Hal itu dikonfirmasi oleh Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno – Hatta M Holik Muardi pada Senin (26/07/2021).
Adapun ketentuan tak diperlukannya membawa STRP yakni berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Tak lain tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin ini.
“Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021,” ungkap Holik. Dia menyebutkan. Calon penumpang dari Bandara Soekarno – Hatta hanya diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Dengan demikian, calon penumpang tak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II. “SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, (aturannya) kembali seperti sebelumnya, (dokumen yang diperlukan) surat vaksin dan PCR 2×24 jam, tanpa STRP atau surat keterangan,” papar Holik.
KLIK JUGA : Aturan Baru Syarat Perjalanan Penerbangan Domestik
Holik juga mengatakan, seluruh personel di Bandara Soekarno-Hatta termasuk pemangku kebijakan (stakeholders) terkait telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut. “Dari petugas sudah siap (menerapkan aturan baru),” ucapnya. Berikut merupakan aturan yang tercantum dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 berkait syarat penerbangan dari Bandara Soekarno – Hatta:
• Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing – masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
• Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
• Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
• Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
• Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
• Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
• Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Discussion about this post