JAKARTA, mataberita.co.id__ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian. Tak lain untuk melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Pandemi Covid-19, hingga melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Terkait pendampingan anggaran Covid-19, Sigit juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021. Yang mana berisikan pengarahan atau langkah – langkah ke jajaran terkait dengan implementasi hal itu.
Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan. Perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan APIP. Lalu, memaksimalkan sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.
“Membangun sinergi dan kerjasama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan percepatan penggunaan anggaran Covid-19. Yakni untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
KLIK JUGA : Kabareskrim : Polri Sambut Baik Peluang Kerjasama dengan kepolisian Negara Panama
Sigit menambahkan. Dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran Kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi. Pasalnya, katanya, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara professional. Yang mana dengan disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.
“Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan. Dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.
Mantan Kabareskrim itu memastikan. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen bersama untuk sama – sama mengawal untuk mempercepat anggaran Pandemi Covid-19. “Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19,” ucapnya.
Tak hanya pendampingan anggaran Covid-19, Sigit juga menginstruksikan. Bahwa seluruh personel Kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi bansos kepada masyarakat. Menurutnya, pengawalan tersebut penting dilakukan guna memastikan bahwa bansos tersebut tersalurkan tepat sasaran. Yaitu kepada masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya di tengah Pandemi Covid-19, terlebih lagi di saat penerapan PPKM Level 4 saat ini.
“Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan,” tutur Sigit. Seluruh kegiatan ini, katanya, untuk memastikan masyarakat cepat mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Pada akselerasi itu, Sigit juga merangkul seluruh elemen masyarakat untuk melakukan percepatan penyaluran bansos tersebut. “Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran,” ujarnya.
Diketahui, dalam periode 3 sampai dengan 26 Juli 2021 Polri telah mendistribusikan bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di 34 wilayah Polda, sebanyak 843.609 paket sembako dan 4.888.711 kg atau 4.888,7 ton beras. Lalu alkes (alat kesehatan) berupa masker, handsanitizer dan tempat cuci tangan sebanyak 55.194.936.
Discussion about this post