JAKARTA, mataberita.co.id__ Pinjaman online kini menjadi alternatif pinjaman yang menggiurkan. Pasalnya bisa dikatakan prosesnya cepat, praktis dan mudah. Tenor atau pembayaran cicilan pun bisa diatur menyesuaikan kemampuan pembayaran. Bahkan bunganya pun bisa dibilang cukup rendah. Namun sayang, rupanya masyarakat banyak yang menyesali pinjaman online yang tidak konsekuen. Bareskrim Polri pun melakukan penindakan hukum tegas kepada perusahaan – perusahaan pinjaman yang nakal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, Msi. pun menyampaikan pada (29/07/2021). Bahwa Polri terus berusaha menjadi lini yang melindungi masyarakat. Termasuk juga menangani perusahaan pinjaman online yang nakal tak konsekuen. “Pada siang hari ini Bareskrim Polri khususnya dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan merilis tentang Penanganan yang selama ini tentunya menjadi masalah di masyarakat. Yaitu pinjaman online bermasalah atau pinjaman online ilegal. Tentunya pada situasi pandemic seperti ini, masyarakat tetap membutuhkan dana,” terangnya.
“Pada satu sisi, dana untuk kebutuhan hidup di rumah tangganya dan ada juga masyarakat yang butuh menambah modal untuk usahanya. Agar usahanya tetap berjalan walaupun pada masa pandemic ini. Dan salah satu pilihan masyarakat yang favorit sekarang yaitu dengan meminjam pada pinjaman online. Mengapa masyarakat favorit memilih pinjaman online ini? Karena dengan beberapa pertimbangan. Antara lain proses yang tidak berbelit – belit dengan pinjaman online ini. Waktunya pun tidak terlalu lama,” imbuh Rusdi.
KLIK JUGA : KSP Moeldoko Kecam dan Sesalkan Mendalam Aksi Oknum Prajurit TNI AU
Karo Penmas pun menjelaskan ketidakkonsekuen dari perusahaan pinjaman online. “Pinjaman segera dapat cair. Kemudian juga dengan bunga yang ditawarkan rendah. Dan juga tenor atau waktu pemulangan daripada pinjaman ini yang cukup panjang. Ini beberapa hal yang jadi alasan dari masyarakat. Sehingga banyak masyarakat tertarik dengan menggunakan pinjaman secara online ini. Dan tentunya ternyata muncul permasalahan ketika proses pembayaran angsuran daripada pinjaman itu sendiri,” katanya.
“Beberapa kejadian – kejadian yang tentunya meresahkan masyarakat ketika dalam proses pengembalian dari pinjaman itu sendiri. Awalnya bahwa pinjaman akan waktunya cukup lama. Tetapi dalam pelaksanaannya, itu semua tidak sesuai daripada perjanjian awal. Kemudian bunga yang ditawarkan rendah ternyata dalam prosesnya bunganya lebih tinggi. Bahkan dalam proses selanjutnya, ada pengancaman – pengancaman yang dilakukan oleh orang – orang yang bekerja pada perusahaan peminjaman. Ini memunculkan masalah – masalah di masyarakat,” lanjut Rusdi.
Rusdi pun mengungkapkan bahwa cukup banyak laporan di Kepolisian baik di Bareskrim maupun satuan – satuan wilayah. “Oleh karena itu, meredam daripada permasalahan – permasalahan seperti ini, Polri melakukan langkah – langkah penegakan hukum kepada pinjaman online. Yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan yang ternyata setelah didalami, tidak mendapat izin Asindo khususnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” akhirinya. (Ayu Yulia Yang)
Discussion about this post