JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan (Nisel) melalui Bupati Hilarius Duha bersama Wakilnya Firman Giawa mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443/9667/DINKES/VII/2021 pada Jumat (30/07/2021). Yang mana merupakan Perpanjangan Surat Edaran nomor 8801 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Nisel.
Bupati Nias Selatan Hilarius Duha menyampaikan dalam surat edarannya. Bahwa hal ini bertujuan untuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta untuk lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan,” lanjut Hilarius Duha.
Bupati Nisel juga menjelaskan bahwa hal ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara. “Instruksi Gubernur Sumateri Utara nomor 188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. Dimana terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Positif Swab Antigen di Kabupaten Nias Selatan,” tutupnya. (Ayu Yulia Yang)
Discussion about this post