JAKARTA, mataberita.co.id__ Tuntutan terhadap Juliari Batubara dinilai masih sangat rendah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Karena itu, hakim diharapkan terapkan ”ultra petita”.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa mengambil langkah progresif, yaitu menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa (ultra petita) dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa Juliari Peter Batubara.
Hakim diharapkan mempertimbangkan banyaknya unsur pemberat dalam perkara itu. Misalnya, korupsi dilakukan di masa darurat pandemi Covid-19 dan kerugian yang dirasakan korban, yaitu warga miskin yang seharusnya mendapat bansos.
Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Juliari Batubara masih sangat rendah. Pasalnya ,JPU menuntut Juliari dengan hukuman penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan, dan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Menurut Kurnia, tuntutan itu masih jauh dari hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. “Tuntutan yang diajukan jaksa hanya 11 tahun penjara”, tukasnya pada Kamis (29/07/2021).
Discussion about this post