PELALAWAN, matabeita.co.id__ Perantau pasangan suami istri (pasutri) perantau asal Kepulauan Nias (Kepni) , Provinsi Sumatera Utara Anugrah Daeli mengalami penyiksaan fisik. Yang mana dia bersama pasangannya tinggal di Akasia Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Naas bahkan bukan penyiksaan dan penganiyaan fisik biasa yang diterima. Namun suami bernama Anugrah Daeli (AD) usia 35 tahun dan istrinya Yuliana Hia (YH) usia 27 tahun dibakar hidup – hidup. Hingga sang istri menjadi korban siksaan hingga tewas.
Sementara Anugrah Daeli mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Setelah didalami, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan meringkus 9 pelaku kejam itu. Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan. Telah menangkap para pelaku melakukan penganiayaan terhadap suami istri bernama AD (35) dan YH (27).
“Akibat penganiayaan itu, salah satu korban meninggal dunia yakni YH. Sedangkan suaminya mengalami luka bakar dan kini dirawat di RSUD Pelalawan,” kata Indra kepada wartawan dalam konferensi pers di Pelalawan, pada Minggu (01/08/2021). Adapun 7 pelaku yaitu laki – laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36) dan JZ (45). Sedangkan dua pelaku lainnya perempuan berinisial SG (34) dan WM (28).
Indra menjelaskan. Penganiayaan terhadap pasutri ini terjadi pada Jumat dan Sabtu (24/07/2021). Penganiayaan sadis itu terjadi di sebuah barak tempat tinggal korban dan para pelaku. Tak lain tepatnya di areal perkebunan milik PT PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
KLIK JUGA : Kurangajar dan Arogan, Anggota Pol PP Pukul Ibu Hamil Hingga Jatuh
AKBP Indra pun membeberkan. Awalnya, pasutri tersebut dituduh melakukan guna – guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW. “Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya,” katanya. Pelaku OW kemudian mengajak pelaku lain untuk mengikat kedua korban.
“Sang suami diikat dengan tali pada tiang barak, sedangkan istrinya diikat di kasur. Keduanya disiksa hingga salah satunya tewas. Sang suami yang menjadi korban masih bisa diselamatkan,” tutup Indra. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry menambahkan. Menurut pengakuan para tersangka, kasus penganiayaan terhadap kedua korban berawal dari para anak – anak tersangka yang mengalami sakit demam secara bergantian.
Hingga pada Jum’at (23/07/2021), para tersangka emosi dan menuduh kedua korban telah melakukan guna – guna terhadap anak – anak tersangka dengan mengunakan ilmu hitam. Kemudian, lanjut Kasat, Kepala Rombongan (MH) memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban di dalam barak (camp) dengan mengunakan tali jemuran. Selanjutnya, kedua korban dianiaya oleh para tersangka dengan mengunakan besi scraff yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar.
Tujuannya, agar ada bara apinya dan menempelkan, menyulut ke sekujur tubuh kedua korban hingga kulit kedua korban melepuh. Tindakan tersebut dilakukan para tersangka hingga Sabtu (24/07/2021). Berlanjut pada Minggu pagi (25/07/2021). Diketahui korban, Anugrah Daeli berhasil kabur melarikan diri. Para tersangka melakukan pencarian di sekutar camp. Namun dia tidak ditemukan.
KLIK JUGA : Pemuda Nias Selatan Kecam dan Kutuk Keras Pelaku Pembunuhan di Tello, Kepulauan Nias
Kemudian Kepala Rombongan (MH) memerintahkan tersangka lainnya. Agar mengikat korban Yulina Hia ke pohon akasia yang jaraknya dari camp lebih kurang 300 meter. “Sekitar 3 jam kemudian, diketahui korban Yulina Hia telah meninggal dunia. Lalu tersangka MH memerintahkan untuk mengubur jasad korban di hutan,” kata AKP Nardy. “Setelahnya, para tersangka membawa jasad korban dengan mengunakan pompong dan dikubur di hutan yang jaraknya dari camp lebih kurang lebih sekitar 1 km,” akhirinya.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari para tersangka pada Sabtu kemarin (31/07/2021), Tim Sat Reskrim dan Tim Identifikasi Polres Pelalawan turun ke TKP untuk melakukan olah TKP. Lalu mencari barang bukti atau BB, menggali keterangan para saksi dan mencari lokasi penguburan mayat korban Yulina Hia.
Diketahui bahwa benar telah terjadi tindak pidana tersebut. Kemudian juga menemukan lokasi penguburan korban Yulina Hia. Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke-3 KUHP.
Discussion about this post