JAKARTA, mataberita.co.id__ Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan digugat kadernya, Elida Netti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar terhadap Wakil Ketua MPR tersebut.
Gugatan Elida terdaftar dengan nomor perkara 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 15/07/2021.
Elida juga menggugat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN).
Menanggapi hal itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai gugatan yang dilayangkan Elida itu salah alamat karena semestinya berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, diselesaikan melalui mahkamah partai.
KLIK JUGA : Dibawah Komando Presiden Jokowi, Semua Menteri Wajib Kompak
“Saya melihat dari segi penyampaian gugatan tersebut rasanya itu salah alamat karena perselisihan internal partai itu sudah menjadi mandat dari mahkamah partai untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai Undang-undang partai politik,” kata Eddy pada, Minggu (01/08/2021).
Meski begitu, Eddy mengaku belum mempelajari isi gugatan tersebut. Sebab, kini kadernya sedang reses, sehingga sedang berkonsentrasi membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Discussion about this post