WAMENA, mataberita.co.id__ Satgas Gabungan TNI – Polri Nemangkawi pada hari ini, (03/08/2021) berhasil menangkap DPO kasus curas (pencurian senjata dengan kekerasan) 8 senjata indeks Pospol Kulirik, Kabupaten Puncak Jaya pada (04/01/2014) dan DPO/82/XII/2018/DITRESRIMUM 5 Desember 2018, atas nama Kopengga Enumbi.
Kronologis penangkapan Kopengga Enumbi terjadi di Kampung Puncak Senyum, jalan Trans Wamena – Puncak Jaya, Distrik Irimuli, Kabupaten Puncak Jaya. Satgas Lidik Gakkum Nemangkawi dipimpin oleh Ipda Dedi Sudomo baku tembak. Yakni dengan kelompok Kopengga Enumbi dan dibackup Yon Raider 613/RJA, hingga Kopengga Enumbi berhasil dilumpuhkan.
KLIK JUGA : Forkopimda Kota Pekalongan bersama Tokoh Karismatik Habib Luthfi, Ikuti Dzikir dan Do ‘a Kebangsaan Bersama
Selama ini Kopengga Enumbi aliasTamu Enumbi berperan dalam memenuhi kebutuhan logistik bagi pergerakan KSTP Yambi dibawah pimpinan Lekagak Telenggen. Kemudian, Kopengga Enumbi alias Tamu Enumbi juga merupakan adik kandung dari Lerimayu Enumbi (KSTP Yambi). Dalam penangkapan tersebut, ada barang bukti yang didapat satgas Nemangkawi.
Tak lain adalah 11 butir amunisi jenis SS1 kaliber 5,56 mm, 1 pisau badik, 1 helm warna hijau stabilo, 1 HP samsung, rokok, pinang dan tas Noken. Kabidhumas Polda papua selaku Kasatgas Humas Nemangkawi, KBP Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H. menyampaikan. Satgas Nemangkawi akan terus bersinergi dan menindak tegas separatis maupun kelompok kriminal bersenjata yang mengancam kamtibmas Papua.
Discussion about this post