JAKARTA, mataberita.co.id__ Kasus tewasnya seorang bocah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Diketahui korban remaja 15 tahun berinsial WSA tewas lantaran dibunuh oleh teman sebayanya. Mereka yakni AK (15), MWL (14), dan IBS (17).
Belakangan diketahui motif pembunuhan yang dilakukan secara sadis ini lantaran pelaku ingin memiliki motor milik korban.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Kasus ini bermula saat warga menemukan mayat korban pada Kamis (22/07/2021) lalu. Lokasinya berada di sebuah warung kopi sekitaran Pasar Hewan Jogotrunan. Sedangkan korban merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Senduro. Warga menemukan korban sudah tak bernyawa dengan sejumlah luka.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Lumajang, AKP Sujianto, membenarkan kejadian ini. Hingga kini pihaknya belum bisa menyimpulkan motif dari tewasnya korban. Namun diduga kuat korban merupakan korban pembegalan. Ini lantaran sejumlah barang berharga korban tiba-tiba raib. Seperti sepeda motor yang belum diketahui keberadaannya.
KLIK JUGA : Alasan Guna – Guna, Pasutri Asal Nias Dibakar hingga Salah Satu Tewas
“Kami belum bisa memastikan ini korban murni pembunuhan atau pembegalan. Tetapi yang jelas korban memiliki empat luka sobek, di tangan dan paling banyak di kepala. Lalu kendaraan dan barang korban yang dibawa korban juga hilang. Mudah-mudahan kasus ini bisa segera kami ungkap,” ucap Sujianto.
Sementara itu, kakak korban bernama Yudi memberikan keterangannya. Ia menyebut bahwa sang adik dikenal sebagai pribadi yang mudah bergaul. Korban juga tidak pernah memiliki masalah yang serius dengan tetangga maupun temannya. Bahkan sehari-hari rumahnya sering dijadikan jujukan teman-teman adiknya berkumpul.
Namun, kemarin malam adiknya keluar tanpa pamitan. Sampai akhirnya tadi siang mendengar kabar adiknya tewas mengenaskan. “Sepertinya adik saya gak punya musuh. Kemungkinan dia jadi korban pembegalan karena sepeda motor dan handphone-nya hilang saat adik saya ditemukan,” kata Yudi.
Kronologi pembunuhan
Usai kejadian, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman. Hingga akhirnya petugas berhasil meringkus tiga pelaku. Ketiganya yakni AK (15), MWL (14), dan IBS (17).
Belakangan terungkap fakta, pelaku merupakan teman korban.Sedangkan untuk kronologi berawal saat para pelaku mengajak korban pesta miras. Setelah dibuat teler, para pelaku mengajak korban keliling kota dengan mengendarai sepeda motor.
Sampai akhirnya korban digiring di kawasan sepi yakni area Pasar Hewan Jogotrunan. Mereka pun berhenti di teras warung kopi yang dalam keadaan tutup. Di lokasi itu lah para korban mengeroyok korban menggunakan batu.
KLIK JUGA : Kurangajar dan Arogan, Anggota Pol PP Pukul Ibu Hamil Hingga Jatuh
Lalu melumpuhkannya menggunakan dua bilah celurit.Para pelaku terlihat juga berdarah dingin. Terbukti, ketika digiring penyidik ke depan awak media, mereka berjalan tegak. Gelagat ini sepintas tak menunjukkan rasa penyesalan para pelaku setelah menghabisi nyawa temannya.
Motif
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan. Otak pembunuhan itu pelaku AK. Sementara motif para pelaku yakni ingin memiliki motor korban, yang diketahui telah dimodif racing.
“Untuk motif sementara keinginan pelaku menguasai barang milik korban,” kata Eka, pada Sabtu (07/08/2021).
Usai melakukan pembunuhan itu, para pelaku membiarkan korban tergeletak di TKP. Mulanya kasus itu terbilang sangat misterius. Sebab saat itu tak ada saksi mata saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri motor korban ditemukan di rumah pelaku berinisial AK.
Terungkap pula sebelum para pelaku tertangkap masih sempat foya-foya. Para pelaku kembali mengadakan pesta miras menggunakan uang hasil dari menjual handphone milik korban. “Mereka menjual handphone-nya seharga Rp 450 ribu,” jelas Eka.
Kini, para pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang. Mereka dijerat tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian dan kasus pencurian. “Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 UURI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Eka.
Discussion about this post