JAKARTA, mataberita.co.id__ Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino didakwa memperkaya perusahaan asing terkait pengadaan dan perawatan tiga quay container craine (QCC) tahun 2010. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang Senin (09/08/2021), perusahaan asing itu adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Group Co. Ltd (HDHM).
Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan memperkaya HDHM dilakukan RJ Lino melalui sejumlah cara. Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menduga RJ Lino tetap memilih perusahaan tersebut meski dalam evaluasi teknik perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai pengada QCC.
“Padahal HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS),” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KLIK JUGA : Hukuman Juliari Batubara Masih Sangat Rendah, Hakim Diharapkan Terapkan ‘Ultra Petita’
Jaksa mengungkapkan tiga hal yang membuat HDHM tidak syarat sebagai perusahaan penyedia QCC. Pertama, HDHM menyampaikan laporan keuangan tahun 2006-2008 yang tidak lengkap dan belum di audit. Kedua, HDHM menawarkan QCC dengan standar China, sedangkan yang PT Pelindo II berstandar Eropa.
Ketiga, HDHM tidak menyampaikan akta pendirian dan nomor register rerusahaan serta letter of domicile tidak dibuat oleh instansi berwenang, tetapi dibuat oleh HDHM sendiri.
“Terdakwa memberikan perintah pada Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik, Saptono Rahayu Irianto selaku Direktur Komersial dan pengembangan Usaha, serta Wahyu Hardianto selaku Kepala Biro Pengadaan untuk tetap memproses twin lift QCC dengan menuliskan disposisi,” kata jaksa.
“Segera proses sesuai disposisi saya. Buat evaluasi kinerja kita jika ke twin lift. Kontraknya agar bicarakan, minta buatkan eksternal lawyer kita untuk selesaikan. Segera,” demikian isi surat disposisi RJ Lino pada bawahannya.
KLIK JUGA : Rizieq Shihab Gagal Dihabisi?
Kemudian, jaksa mengatakan. Bahwa RJ Lino melalui anak buahnya akhirnya tetap memilih HDHM sebagai perusahaan penyedia QCC. Ia juga diduga melakukan intervensi sehingga PT Pelindo II melakukan pembayaran tiga unit QCC tidak dalam harga wajar.
Harga wajar pengadaan dan perawatan tiga unit QCC adalah 13.579.088 dollar AS. Sementara itu, PT Pelindo II atas perintah RJ Lino membayar 15.165.150 dollar AS.”Sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga pembelian 3 unit twin lift QCC dari HDHM sebesar 1.974.911 dollar AS,” kata jaksa.
Adapun RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2015. Namun, KPK baru melakukan penahanan pada Maret 2021 lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut lamanya proses hukum RJ Lino karena KPK terkendala pada proses penghitungan kerugian negara.
RJ Lino juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikkan yang dilakukan KPK.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu dan menyatakan proses penyidikkan KPK sah secara hukum.
Akibat perbuataanya itu, RJ Lino didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tim JPU KPK akan membuktikan dakwaannya dalam pemeriksaan persidangan. Atas dakwaan itu, RJ Lino akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) pribadi.
”Saya sudah mendengar (dakwaan) dan akan mengajukan eksepsi. Saya mohon izin agar bisa berkomunikasi dengan pengacara saya,” ujar RJ Lino kepada majelis hakim.
Discussion about this post