JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Penyaluran BSU dilakukan mulai bulan ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pada Selasa (10/08/2021) telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU tersebut diberikan dengan nilai total Rp 947,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar. Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021, pekerja/buruh akan mendapatkan Rp 500 ribu selama dua bulan. Yang mana dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta per penerima.
KLIK JUGA : Senang, Surat Utang Laku Keras Dibeli Rakyat Sendiri
Penerima BSU tersebut didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu kriterianya yakni BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
“Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” keterangan dari Direkur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.
Sebagai informasi, pada tahun 2021, Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. “Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Hadiyanto mengakhiri.
KLIK JUGA : Hadirnya Layanan OSS, Jokowi Tak Ingin Dengar Ada Suap!
Discussion about this post