PEKALONGAN, mataberita.co.id__ Pemerintah Pusat telah mengumumkan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa – Bali dan non Jawa – Bali. Hal ini dilakukan guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Terkait hal itu, Polri dalam hal ini jajaran Polres Pekalongan Kota akan terus gencar menyosialisasikan dan melakukan himbauan serta pengawasan protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut tak lain guna untuk memastikan penggunaan masker, mengurai kerumunan yang berlebih, mengatur pembatasan pengunjung hingga memastikan kepatuhan jam tutup. “Tempat perbelanjaan mall dan pasar tradisional memang menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM Level 4 ini,” ucap Kapolres Pekalongan Kota AKBP M. Irwan Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Nyoman Hermanto, S.M. pada Rabu (11/8/2021)
“Karena memang, banyaknya interaksi dan keluar masuk warga, dari berbagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Namun, kami komitmen untuk berusaha memaksimalkan penegakkan prokes dan aturan yang ditetapkan di PPKM Level 4 ini,” tegas Kasat Samapta.
Dia pun menyatakan. Bahwa pihaknya telah mengerahkan personel dari Sat Samapta dan Pam Obvit Polres Pekalongan Kota dan anggota Bhabinkamtibmas serta gabungan personel TNI Kodim/0710 dan Satpol PP untuk melakukan imbauan. Agar masyarakat memahami betul pelaksanaan protokol kesehatan.
“Kalau dibilang susah, namanya pasar dengan mobilitas tinggi pasti susah.Tapi sejak PPKM Darurat kita berusaha keras. Melakukan pendekatan untuk prokes 5 M. Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan. Dan aturan dipatuhi oleh semua pihak yang beraktivitas di pasar, semua demi kebaikan bersama,” tutup AKP Nyoman Hermanto. (Herdy Ramahwan/Ayu Yulia Yang)
KLIK JUGA : Direktur Utama Mata Berita Dukung Penuh Pemerintah untuk Vaksinasi terhadap Masyarakat
Discussion about this post