JAKARTA, mataberita.co.id__ Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace. Salah satunya yakni di lokapasar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan. Bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
KLIK JUGA : Bupati dan Plt KPBPB Kabupaten Bintan Ditetapkan Tersangka
“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan. Bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Veri.
Menurut Veri, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat. Yang mana berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam KTP atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri. Dia pun menyebutkan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.
KLIK JUGA : Polri Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam
Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4. Tak lain dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.
Dalam panduan tersebut, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.
“Persyaratan menunjukkan kartu sudah vaksin Covid-19. Memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil. Menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” jelas Veri.
Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19. Khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata. Yang mana sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Veri mengungkapkan. Dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia.
KLIK JUGA : Mantan Mensos Juliari Batubara Minta Maaf, Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Hal itu menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar. Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’ dan sejenisnya.
“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati – hati dalam bertransaksi elektronik. Khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” tutup Veri.
Discussion about this post