JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali pada Senin (16/08/2021). Perpanjangan PPKM Level 2 – 4 ini dilakukan hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa – Bali.
“PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa – Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” kata Luhut. Menurutnya, ada sejumlah perubahan daerah yang mengalami perubahan level di Jawa dan Bali. Ada tambahan delapan daerah yang masuk level 3. Sehingga total ada 61 Kabupaten/Kota yang masuk kategori level 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail,” tukas Luhut. Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus Corona atau Covid-19 yang menyebabkan pandemi. Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari. Adapun, PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli, yang diperpanjang 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021. Selama ini, Pemerintah memang menerapkan kebijakan PPKM dalam menangani penyebaran Covid-19. PPKM yang sebelumnya disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini telah mengalami sejumlah perubahan, terutama aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas.
Kebijakan yang lebih ketat dilakukan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat. Yang mana berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi. (Ayu Yulia Yang)
KLIK JUGA : Mulia ! Ahok Lebih Pilih Pejabat, Bisa Tolong Orang
Discussion about this post