JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemutihan denda. Yakni selama Agustus sampai September tahun ini. Kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Selasa (17/8/2021).
Adapun landasan hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021. Yang mana dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda. “Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” imbau Humas Bapenda.
Secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang PKB sebelum 2021 ini sebesar 5 persen. Kemudian, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021nya sebesar 10 persen. Sedangkan untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021 adalah 5 persen.
KLIK JUGA : Rahasia Kesuksesan Hary Tanoesudibjo Terungkap, Paket C Bukan Akhir Segala Karir
Discussion about this post