JAKARTA, mataberita.co.id__ Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melayangkan somasi ketiga ke Indonesia Corruption Watch (ICW). Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan. Ini merupakan somasi terakhir sebelum kliennya melapor ke polisi.
“Bila tidak, Pak Moeldoko akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Jadi tegas perkara ini tidak akan berhenti,” kata Otto pada Jumat, (20/08/2021).
Otto mengatakan. Sebelumnya sudah melayangkan dua kali somasi tertulis. Dalam somasinya, dia meminta ICW dan penelitinya Egi Primayogha membuktikan dugaan. Bahwa kliennya mengeruk keuntungan dari peredaran obat Covid-19 Ivermectin.
Menurut Otto, ICW sudah menjawab kedua surat itu. Namun, menurutnya, ICW tidak bisa membuktikan peran kliennya itu. Otto mengatakan. Bahwa dia telah berkomunikasi dengan mantan Panglima TNI ini. Kliennya, katanya, memutuskan akan melayangkan somasi terakhir.
KLIK JUGA : Artis Janda Huru Hara Nikita Mirzani Keluarkan Statement Banting Setir Jadi Lelaki Simpanan
Dalam keterangan Moeldoko sebelumnya, pada Kamis (22/07/2021), dia telah membantah kabar tersebut. Mantan Panglima TNI itu menyebut pernyataan ICW itu menyesatkan. “Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” ucapnya.
Lantas kini Moeldoko memberikan waktu 5 hari kepada ICW untuk membuktikan pernyataannnya soal dirinya. Otto mengatakan. Kliennya meminta ICW meminta maaf dan meralat pernyatannya. Bila tidak, maka kleinnya akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.
Pelaporan tak lain atas pencemaran nama baik dan fitnah. “Kalau ada pejabat dituduh lazimnya langsung lapor polisi. Tapi kami setelah berunding ke Pak Moeldoko memberikan kesempatan terakhir untuk membuktikan tuduhan tersebut,” ujar Otto mengakhiri. (Ayu Yulia Yang)
Discussion about this post