JAKARTA, mataberita.co.id__ Sejumlah Rumah Sakit dan Klinik mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal tarif tertinggi swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Masih ada sejumlah Rumah Sakit (RS) dan Klinik yang menerapkan tarif tes swab PCR lebih tinggi dari yang diinstruksikannya sebesar Rp 450.000 hingga Rp 550.000.
Sebelumnya, pada Minggu (15/08/2021), Presiden Jokowi menurunkan tarif tes PCR antara Rp 450.000 hingga Rp 550.000. “ Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000 – Rp 550.000,” katanya. Dia menegaskan. Dengan harga tes PCR seperti itu, hasilnya harus bisa keluar selambat – lambatnya dalam 1×24 jam.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir menegaskan. Tarif tes PCR yang disampaikan Jokowi sudah final. Tidak boleh ada tarif tambahan lain. “Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya,” tegasnya pada Kamis (19/08/2021).
KLIK JUGA : Artis Janda Huru Hara Nikita Mirzani Keluarkan Statement Banting Setir Jadi Lelaki Simpanan
Abdul mengatakan, pihak RS dan klinik dilarang menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR. Sebab hal itu akan melanggar aturan. Menurutnya, tarif tes PCR maksimal Rp 550.000 itu sudah termasuk biaya jasa dokter dan administrasi. Pihak Kemenkes akan mengawasi pemberlakuan tarif tes PCR yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.
Adapun indikasi beberapa rumah sakit dan klinik yang melanggar instruksi Presiden. Salah satunya Klinik Prodia Cideng. Memang benar tarif PCR sudah sesuai dengan instruksi Presiden yakni Rp 495.000. Namun, ada tambahan biaya dokter untuk konsultasi sebelum PCR dengan biaya tambahan Rp 132.000. “Biaya dokternya Rp 132.000 untuk konsul,” kata respesionis Prodia Cideng saat dihubungi via telepon.
Lalu ada Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih. Rumah sakit ini menetapkan harga tes PCR diatas standar Pemerintah, yakni Rp 525.000. Resepsionis RS beralasan. Tambahan tarif Rp 30.000 itu untuk biaya administrasi. Selain itu, RS Yarsi juga tidak menetapkan hasil tes keluar dalam 1×24 jam sebagaimana diperintahkan Jokowi. Pihak RS menyatakan hasil tes PCR keluar maksimal 2×24 jam.
KLIK JUGA : ICW Tak Bisa Buktikan, Moeldoko Bawa Jalur Hukum
Selanjutnya ada Bumame Farmasi. Perusahaan ini memang memberlakukan tarif sesuai instruksi Jokowi dan aturan Kemenkes, yakni Rp 495.000 dan hasilnya akan keluar dalam waktu 1×24 jam. Namun, perusahaan ini memberi cela untuk tarif lebih mahal dengan iming – iming hasil tes keluar lebih cepat. Misalnya, dengan tarif Rp 750.000, pengguna bisa mendapatkan hasil tes PCR dalam waktu 16 jam. Ada yang lebih cepat lagi 10 jam dengan tarif lebih tinggi Rp 900.000.
Kemudian ada RS Mayapada Hospital. Melalui akun Instagram rumah sakit, tes PCR memang diberlakukan sesuai aturan Kemenkes, Rp 489.000 dengan hasil 1×24 jam. Namun jika ingin lebih cepat, misalnya 12 jam, maka ada tarif tambahan Rp 500.000. Ada lagi hasil yang lebih cepat lagi, yakni hasil tes keluar dalam 6 jam, namun biaya tambahannya sebesar Rp 900.000.
Pejabat Humas Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal adanya klinik dan RS di Jakarta yang menetapkan tarif swab test diatas batas tertinggi. “Info ini saya coba teruskan dengan pimpinan. Tim dibawah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan nanti akan menindaklanjuti. Kami juga terbantu sih kalau ada info seperti ini,” kata Irma.
KLIK JUGA : Istri Berterima Kasih, Pergoki Suami Lagi Jualan Bikin Tak Sangka
Apabila terbukti ada klinik dan RS yang nantinya melakukan pelanggaran, dia memastikan Dinkes akan memberikan sanksi teguran. Lalu apabila sudah diberi teguran tetapi masih abai, Dinkes DKI juga bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan izin usaha. “Pertama teguran lisan dulu, lalu tulisan. Kalau memang enggak berubah juga, izinnya ditarik nanti,” tutup Irma.
Discussion about this post