JAKARTA, mataberita.co.id__ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan bahwa eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, tidak ksatria dan melakukan lempar batu sembunyi tangan dalam perkara korupsi bansos Covid-19. Hal ini disampaikan oleh anggota majelis hakim Yusuf Pranowo dalam sidang pembacaan putusan perkara korupsi bansos Covid-19, pada Senin (23/08/2021).
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan,” kata Yusuf.
Yusuf menyampaikan bahwa. Juliari berani berbuat tetapi tidak berani bertanggungjawab, serta menyangkal perbuatannya melakukan korupsi bansos. Hal memberatkan lainnya, Juliari dinilai melakukan korupsi dalam keadaan darurat bencana nonalam. Kemudian tindak pidana korupsi di wilayah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Yang mana juga, kata Yusuf ada hal yang bisa meringankannya. Juliari belum pernah dipidana, cukup dicerca, dihina, dan divonis masyarakat padahal belum tentu salah sebelum ada hukuman tetap. Juliari juga dinilai hadir tertib dan tidak pernah bertingkah.
KLIK JUGA : Ditanya Jokowi, Luhut Beri Saran Pengerjaan Proyek Food Estate Humbang Hasundutan
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memvonis Juliari 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Discussion about this post