JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Tommy Soeharto mempunyai utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke negara. Nilai tunggakannya disebut hingga triliunan rupiah.
“Tommy Soeharto utangnya itu sampai saat ini berdasar perhitungan terkini, bisa berubah nanti sesudah Tommy Soeharto datang, Rp 2,6 triliun,” kata Mahfud MD, pada Rabu (25/08/2021).
Setelah ada panggilan dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI), nama Tommy Soeharto ramai dibicarakan.
Mahfud mengatakan. Tommy Soeharto termasuk dalam daftar 48 obligor dan debitur BLBI yang dipanggil Satgas. “Di atas Tommy itu, banyak yang utangnya belasan triliun, Rp 7-8 triliun yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun,” ujarnya.
KLIK JUGA : Yahudi Kuasai Dunia, Ini Faktanya!
Perkara BLBI kembali menjadi perbincangan usai KPK menghentikan penyidikan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Diketahui sebelum kasusnya dihentikan, Sjamsul dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Sjamsul dan Itjih Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga diperkaya senilai Rp 4,58 triliun di perkara tersebut.
Namun kasus itu dihentikan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi pada 2019. Perbuatan Syafruddin yang memberikan SKL BLBI bagi Sjamsul Nursalim dinilai bukan tindak pidana korupsi. Kini, pemerintah mengejar utang BLBI yang belum dibayarkan melalui jalur perdata.
Mahfud meminta agar para obligor yang masih mempunyai utang untuk kooperatif. Termasuk bila dipanggil Satgas BLBI.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengingatkan pihaknya bisa menempuh jalur pidana bila para obligor itu tidak kooperatif. Mahfud mengaku sudah mendiskusikan hal itu dengan Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung. “Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tukasnya.
Discussion about this post