JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berujar. Bahwa amandemen UUD merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Oleh karenanya, Pemerintah tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju.
“Resminya, Pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah, dalam hal ini, hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR. Kita jaga, kita amankan. Itu tugas Pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak, itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” ujar Mahfud MD pada Kamis (26/08/2021)
Mahfud MD juga mengatakan. Bahwa perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat. Yang mana kaki – kaki kelembagaannya ada di DPR, partai politik, DPD dan lain – lain. Karena itu, dia menyebut berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat disalurkan ke dalam kaki – kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.
KLIK JUGA : Vaksin Gratis Hanya Pancingan, Ujung – Ujungnya Bisnis Kesehatan?
Menurut Mahfud MD, Pemerintah tidak ikut campur dalam urusan ini. Pemerintah juga tidak menyatakan setuju atau tidak setuju. Karena perubahan itu tidak perlu persetujuan Pemerintah. Meski begitu, dia mengingatkan. Bahwa konstitusi adalah produk resultante politik atau produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya.
Di dalam sepanjang sejarah Indonesia, Mahfud MD menjelaskan. Tidak ada sebuah produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus dan tak terlepas dari kritikan. “Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya. Sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. Saya kira, itu bukan wewenang Pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” tandasnya soal amandemen UUD.
Discussion about this post