JAKARTA, mataberita.co.id__ Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (26/07/2021). Dia ditangkap atas dugaan kasus ujaran kebencian. Kabar penangkapan Yahya Waloni dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. “Iya benar (Ustadz Yahya Waloni ditangkap),” katanya pada Kamis (26/08/2021).
Rusdi juga membenarkan Ustadz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). “Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA,” tukasnya. Penangkapan Yahya Waloni diduga tindak lanjut atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021. “Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan. Karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, pada Rabu (28/04/2021).
Christian menyatakan. Ceramah Ustadz Yahya dipersoalkan usai menyebut Injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain Yahya, dia menyatakan. Pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu. Yang mana menjadi medium Ustadz Yahya Waloni dalam menyampaikan ceramahnya tersebut.
“76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021,” kata Christian. Dalam pelaporan ini, Ustadz Yahya Waloni bakal dijerat hukuman berlapis. Dia dianggap melanggar Undang – Undang nomor 19 T]tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Discussion about this post