JAKARTA, mataberita.co.id__ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meletakkan batu pertama pembangunan masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar). Namun, ada pro kontra mewarnai prosesnya. Sejumlah spanduk kontra terhadap pembangunan masjid di lokasi ruang terbuka hijau itu terpasang. Terpantau pukul 09.20 WIB, pada Jumat (27/08/2021), tampak tenda sementara yang didirikan untuk melaksanakan salat masih berdiri. Tampak ada sajadah untuk menunaikan salat di dalam tenda.
Pengurus beserta panitia pembangunan masjid At-Tabayun terlihat mempersiapkan acara peletakan batu pertama oleh Anies Baswedan. Selain itu, batu prasasti yang akan ditandatangani olehnya juga disiapkan. Selain itu, tampak sejumlah spanduk bertulisan ‘masjid At-Tabayun’ di sekeliling area yang akan menjadi masjid. Kapolsek Kembangan M Khoiri juga terlihat berada di lokasi ini. Spanduk kontra pembangunan masjid juga masih terpasang di sekeliling area pembangunan masjid.
KLIK JUGA : Menkeu Sri Mulyani Bilang NDC Setiap Negara Miliki Kontribusi CO2
Spanduk tampak dipasang di depan rumah – rumah warga yang kontra dengan pembangunan masjid di lokasi itu. “Kami tidak setuju alih fungsi lahan hijau untuk pembangunan apapun,” demikian isi salah satu spanduk. Spanduk lainnya berisi tulisan, “Kami butuh ruang terbuka hijau untuk kepentingan bersama dan tidak setuju pembangunan bangunan baru apapun.”
Sakti menuturkan. Masjid itu akan dibangun diatas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman hijau. Tak lain dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut. Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua lantai.
Sakti menuturkan pula. Bahwa warga muslim di TVM sudah lebih 30 tahun mengharapkan dibangunnya tempat beribadah. Namun dia menyebut bahwa selama ini terkendala oleh pengembang. Proses pembangunan ,asjid At Tabayyun ini sempat menjadi polemik. Sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari 2.000 warga TVM memprotes rencana pembangunan masjid itu.
KLIK JUGA : Ahok dan Puput Dikaruniai Putri Cantik yang Namanya Penuh Makna
Sakti juga mengatakan. Panitia masjid sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa. Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, panitia mengantongi izin dari berbagai instansi berwenang dalam pendirian rumah ibadah.
Termasuk juga, dikatakan Sakti, rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat dan rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021 sudah dikantongi. Izin pembangunan ini pun memang sempat masuk meja hijau. Persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir pada Senin (23/08) lalu. Keputusan Majelis Hakim akan disampaikan pada 30 Agustus mendatang.
Namun, Ketua Majelis Hakim Andi Muh Ali Rahman telah menyampaikan sikap pada sidang tertanggal 27 Juli mengenai posisi hukum masjid. Dia, kata Sakti, mempersilakan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin. “Karena izin Anda dari Gubernur, dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apa pun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok,” ucap Andi.
KLIK JUGA : Yahya Waloni Ditangkap, Dijerat Hukuman Berlapis?
Warga yang protes terkait pembangunan masjid At Tabayun di Kompleks Perumahan TVM, Jakarta Barat menggelar aksi damai. Mereka menyebut. Bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dari penyampaian aspirasi mereka terhadap penolakan pembangunan di Ruang Hijau Terbuka (RTH).
“Ya pagi ini khususnya ibu – ibu mayoritas warga TVM mau menyampaikan aspirasi ya. Untuk seperti bapak ibu lihat ini ya di spanduk. Ya masalah spanduk lahan hijau menjadi bangunan dalam hal ini rumah ibadah,” ujar Sekretaris RW Ridwan saat ditemui di lokasi, pada Jumat (27/08/2021). Sementara, puluhan warga yang menolak pembangunan masjid di atas RTH ini menyebut. Karena lahan ini digunakan untuk kegiatan warga sekitar.
Selain itu, lahan ini juga merupakan daerah resapan yang banyak pepohonan juga taman. “Untuk pembangunan masjid ini memang ada sosialisasi pemberitahuan dari pihak panitia. Namun, ternyata, hal itu dilakukan setelah izinnya diperoleh. “Memang terlambat ya minta persetujuan dari warga,” kata Ridwan. Pantauan di lokasi pukul 10.45 WIB tampak berjejer puluhan warga yang membawa spanduk bertuliskan penolakan pembangunan masjid di atas lahan RTH.
KLIK JUGA : Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Amandemen UUD Wewenang MPR
Puluhan warga terlihat memakai baju bernuansa merah putih. Beberapa spanduk terlihat berjejer. Diantaranya bertuliskan ‘Aksi kecil untuk selamatkan Jakarta dan dunia dari Global Warming adalah mempertahankan ruang terbuka hijau TVM. Save RTH!’. Spanduk lainnya berisi tulisan ‘Beribadah di tempat sesuai site plan (samping St John) yang diridhoi mayoritas warga. Agar mendapat pahala’. Peserta demo tetap saling menjaga jarak. Mereka terlihat menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Discussion about this post