BANDUNG, mataberita.co.id__ Kota Bandung memiliki kenangan yang suram dengan tanggal 23 Januari. Pasalnya pada tanggal itu, tepatnya tahun 1950, terjadi kudeta Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA. Yang mana menewaskan sekitar 100 Prajurit TNI. Kudeta APRA dipimpin oleh seorang mantan Kapten KNIL bernama Raymond Westerling. Dia memimpin milisi APRA masuk ke Kota Bandung. Menembaki semua orang berseragam TNI yang mereka miliki.
Usai kudeta berdarah itu, Raymond Westerling dikabarkan kabur ke Singapura menggunakan pesawat terbang. Dia kemudian tertangkap oleh Polisi Inggris saat tengah bersembunyi di tempat kawannya, Chia Piet Kay pada 26 Januari 1950. Dia kemudian ditahan di penjara Changi, Singapura. Sebelum kabur ke Singapura menggunakan pesawat terbang, Raymond Westerling dikabarkan sempat bersembunyi di sebuah penginapan di Cimahi, tepatnya di Hotel Tjimahi.
Westerling dikabarkan menginap di kamar nomor 12. Hotel Tjimahi yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud itu dibangun tahun 1927-an diatas lahan 3.300 meter persegi atau eranya pemerintahan Hindia-Belanda. Ketika itu, kebutuhan penginapan menjadi salah satu faktor penunjang basis militer. Yang mana dibangun Pemerintah Hindia Belanda dan juga perlintasan niaga di jalur Jalan Raya Pos.
KLIK JUGA : Anies Baswedan Bakal Letakkan Batu Pertama Masjid At Tabayyun, Pro Kontra Warnai Prosesnya
Sebelum menjadi hotel, dulunya lahan tersebut merupakan villa dan kebun bunga yang dibangun oleh Nyi Raden Mardiah Singawinata. Yang mana kemudian berganti nama menjadi Nyi Raden Fatimah Singawinata pada 1800-an akhir. Raymond Westerling bersembunyi disana. Karena perantara seorang Prancis yang memiliki ikatan khusus dengan Nyi Raden Fatimah.
“Cerita dari Bu Thea (cucu dari Nyi Raden Fatimah) pernah juga Westerling singgah di Cimahi. Punya kaitan dengan bu Fatimah melalui istrinya Westerling,” ungkap Ketua Komunitas Tjimahi Heritage Machmud Mubarok belum lama ini. Pemerintah Indonesia sendiri sempat meminta Westerling untuk diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun pada 15 Agustus 1950, Pengadilan Singapura memutuskan Raymond Westerling merupakan warga negara Belanda dan tak bisa diekstradisi ke Indonesia. Dia pun akhirnya meninggal dunia pada 26 November 1987.
Discussion about this post