JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong Polri untuk memproses hukum semua pihak. Yang mana diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
“Semua warga sama di mata hokum. Sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag di Jakarta, pada Kamis (26/08/2021). Dia juga mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.
“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” jelas Yaqut.
KLIK JUGA : India Gunakan Tanah Afghanistan Lawan Pakistan?
Menag pula mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Dia berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing – masing. Tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesan Yaqut. Dia juga mengajak untuk bersama merajut kebersamaan.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama – sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tutur Menag mengakhiri.
Discussion about this post