JAKARTA, mataberita.co.id__ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami yang merupakan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan Kepala Desa (Kades). KPK menyebut. Bahwa para tersangka mematok tarif jabatan Kepala Desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta. Itu juga ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan. Awalnya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di Probolinggo itu akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur. Pada (09/09/2021), terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat.
“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Alex pada Selasa (31/08/2021).
KLIK JUGA : Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko Polisikan Dua Peneliti ICW
Alex juga mengatakan. Bahwa jabatan Kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Pengusulannya melalui camat setempat. “Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” katanya.
Tak hanya itu, ternyata, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput. Yang mana notabene adalah suaminya yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. “Selain itu ada persyaratan khusus. Dimana usulan nama para pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS,” tuturnya.
“Dan para calon pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” sambung Alex. Barulah disini, Puput dan Hasan mematok tarif untuk menjadi Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Tak hanya itu, ada pula biaya tambahan dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar. “Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta. Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar,” ungkapnya.
KLIK JUGA : Wakil Ketua MPR Sorot Rencana Peniadaan Tunjungan Kinerja THR dan Gaji ke-13
Sementara itu, dari perkara suap jual beli jabatan Kades tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diantaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp 362.500.000,00. Diketahui, KPK menetapkan 22 orang termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual beli jabatan Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Probolinggo. 18 orang merupakan tersangka pemberi suap dan 4 orang lainnya sebagai penerima suap.
Berikut ini daftar tersangka suap jual beli jabatan Kades Kabupaten Probolinggo :
Pemberi suap dari kalangan ASN :
– Sumarto (ASN)
– Ali Wafa (ASN)
– Mawardi (ASN)
– Mashudi (ASN)
– Maliha (ASN)
– Mohammad Bambang (ASN)
– Masruhen (ASN)
– Abdul Wafi (ASN)
– Kho’im (ASN)
– Ahkmad Saifullah (ASN)
– Jaelani (ASN)
– Uhar (ASN)
– Nurul Hadi (ASN)
– Nuruh Huda (ASN)
– Hasan (ASN)
– Sahir (ASN)
– Sugito (ASN)
– Samsuddin (ASN)
Pemberi suap kalangan non ASN :
– Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
– Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
– Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
– Muhammad Ridwan (Camat Paiton)
KLIK JUGA : Napoleon Bonaparte Laporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial, Dugaan Langgar Kode Etik
Para tersangka pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Discussion about this post