JAKARTA, mataberita.co.id__ Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen penting lainnya sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. Hal tersebut disampaiakin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Oleh karena itu, Kemenkominfo membagikan informasi cara mengamankan foto e-KTP atau dokumen lainnya tidak disalahgunakan. Salah satunya adalah dengan memberikan watermark ini, baik diedit secara digital maupun ditulis tangan. “Watermark-nya harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan e-KTP atau berkas penting lainnya diberikan,” tulis Kemenkominfo melalui akun Instagram-nya.
Melalui cara tersebut, jika foto e-KTP atau berkas penting lainnya disalahgunakan, kita bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran.
KLIK JUGA : Pengguna Ponsel Ini Pada September Tak Bisa Masuk Akun Google
Jika pihak yang meminta memang sekadar butuh verifikasi dan enggak ada niatan jahat, pasti akan menerima bukti scan e-KTP dengan watermark-nya.
“Tapi, kalau mereka kekeuh minta scan yang polosan dan mulai curiga, mending ditinggalin saja,” tambah Kemenkominfo.
Bagaimana caranya membuat watermark pada e-KTP?
Pertama, foto e-KTP dengan benar. Selanjutnya buka aplikasi edit foto di Ponsel seperti PiscaArt atau Phonton. Dan Bisa juga menggunakan IG Story.
Langkah berikutnya klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi.
“Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contoh SCAN KTP PADA 01-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET,” tulis Kemenkominfo.
Langkah terakhir, taruh tulisan di area kosong yang ada di e-KTP. “Pastikan tidak menutupi informasi pentingnya,” pesannya.
Discussion about this post