JAKARTA, mataberita.co.id__ Penipuan berkedok investasi atau investasi bodong masih ada di sekitar masyarakat. Mulai dari Forex sampai Kripto. Satgas Waspada Investasi menyebut ada 11 kegiatan usaha yang dihentikan. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan. Jika kegiatan usaha tersebut tak memiliki izin, mulai dari money game, crypto asset, forex dan robot forex.
“Dari 11 kegiatan yang dihentikan, ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex serta 2 kegiatan lain,” kata Tongam. Dia mengimbau kepada masyarakat. Tak lain untuk berhati – hati sebelum berinvestasi untuk memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi.
Selain memblokir entitas, Satgas juga menyebut ada tiga entitas yang dinormalisasi. Karena sudah punya izin dari otoritas terkait, mulai dari PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
KLIK JUGA : Rusia Tolak AS Bekukan Aset Bank Sentral Afghanistan
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi bodong melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan. Modus penawaran investasi bodong di grup Telegram mengiming – imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
Tongam juga mengatakan. Kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. “Hal ini berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia. Dia mengungkapkan pula. Bahwa Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.
Discussion about this post