JAKARTA, mataberita.co.id__ Menghirup udara segar lagi. Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas murni pada Kamis (02/09/2021). Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
“Perasaannya bahagia banget. Terus terang nyawa belum ngumpul kaya orang baru bangun tidur, ngelindur gitu,” kata Saipul. Setelah ini, dia berniat ke makam orang tua dan istrinya. “Setelah itu saya mau mandi di laut. Tapi lautnya dimana. Kita lihat aja. Karena selama ini saya mandi air penjara,” katanya.
Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada (18/02/2016). Dia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017. Dia kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, Majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
KLIK JUGA : Gaya Marah – Marah Mensos Risma Disorot, Akting dan Drama?
Saipul juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA dalam putusannya menolak PK dia dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Selain itu, dia juga terjerat kasus suap.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun. Karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta. Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Yang mana kala itu, mantan suami Dewi Persik itu dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh karena itu, dia harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman. Tak lain atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Discussion about this post