JAKARTA, mataberita.co.id__Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengadakan pertemuan dengan petinggi partai politik (parpol) di Istana Kepresidenan pada Rabu (01/09/2021). Namun untuk kali ini, dia bertemu dengan para petinggi parpol koalisi dari non parlemen. Diantaranya yang hadir ada PSI, PKPI, Perindo, Hanura dan PBB. Dalam kesempatan tersebut, dia sempat menyinggung soal amandemen UUD 1945. Yang mana belakangan dikabarkan akan dilakukannya demi bisa menjabat Presiden selama tiga periode. Dia membuktikan tak cawe – cawe amandemen UUD 1945.
Sekjen PBB {Partai Bulan Bintang), Affriansyah Ferry Noor, menyebut. Jokowi dengan tegas menolak untuk melakukan amandemen UUD 1945, baik secara terbuka maupun terbatas. Menurutnya, alasan penolakannya ini lantaran tidak mau disalahkan seolah – olah dia ingin menjabat presiden selama tiga periode. “Soal amandemen ini beliau menjawab. Saya atau pemerintah tidak akan melakukan amandemen, baik terbuka maupun terbatas. Saya tidak mau disalahkan seolah-olah saya mau 3 periode, atau diperpanjang,” kata Ferry pada Jumat (03/09/2021).
Lebih lanjut, Ferry menuturkan. Jokowi mempersilahkan jika pihak MPR ingin mengajukan amandemen UUD 1945. Namun dia menekankan. Bahwa dia tidak ingin terlibat dalam amandemen UUD 1945 tersebut. “Beliau mengatakan. ‘Kalau saya yang mengajukan, ya repot. Kalau pihak MPR atau Senayan sana mau mengajukan ya silahkan saja. Saya tidak terlibat hal ini,'” tambahnya. Diketahui sebelumnya, wacana amandemen terbatas ini diungkap oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI jelang peringatan HUT RI ke-76, pada Senin (16/08/2021).
KLIK JUGA : KSAD Jenderal Andika Perkasa Dulunya Kopassus, Kini Jadi Panglima TNI?
Sebelumnya pun beberapa partai politik koalisi non-parlemen memiliki pandangan yang berbeda mengenai wacana amandemen terbatas UUD 1945. Sekjen PBB pula mengatakan. Partainya menyetujui wacana amandemen terbatas untuk diwujudkan nantinya. Dia beralasan. Pasal – pasal yang ada dalam UUD 1945 perlu dilakukan evaluasi, mengingat sudah 23 tahun tak ada perubahan. “PBB sendiri karena tidak ada di pusat. Maka setuju jika ada amandemen terbatas dan Undang – Undang produk reformasi yang sudah hampir 23 tahun ini. (Memang) ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi,” katanya pada Kamis (02/09/2021).
Ferry pun pula mengatakan. Pihaknya tak menyebut. Persetujuan perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden. “(Persetujuan kami) tidak termasuk wacana perpanjangan masa jabatan,” katanya. Sementara itu, Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Gede Pasek Suardika menilai. Posisi partainya sampai saat ini masih mencermati kemana arah dinamika amandemen UUD 1945. Bagi Hanura, amandemen dapat dimaklumi jika dilakukan demi penguatan dan memperjelas posisi lembaga DPD RI.
Discussion about this post