JAKARTA, mataberita.co.id__ Auto Trade Gold 5.0 jelas investasi legal dan sudah memiliki izin. Namun, memang sebelumnya sempat mengundang kontroversi. Hal itu dialami saat masih belum diupgrade, berstatus 4.0. Pasalnya pula memang belum ada regulasi dan aturan dari Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang jelas mengenai robot trading investasi. Yang mana seperti digunakan dalam Auto Trade 5.0. Diketahui, Satgas Waspada Investasi atau SWI melaporkan temuan investasi ilegal di Indonesia. Jumlah yang ditemukan ada 26 entitas hingga April lalu. Salah satunya adalah Auto Trade Gold 4.0.
Menurut OJK, kegiatan yang dihentikan terkait Auto Trade Gold 4.0 adalah investasi Robot Trading/money game. Atas hal tersebut, Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea di Jakarta, pada Senin (17/05/2021) memberikan klarifikasinya. Pemerintah diminta untuk membuat aturan yang jelas soal aplikasi robot trading yang marak digunakan dalam transaksi pasar forex dan komoditi.
KLIK JUGA : Pemangku Kepentingan dan Masyarakat Diharapkan Bijak Sikapi Tren Penurunan Kasus Covid-19
SWI menganggap aplikasi Auto Trade Gold 4.0 melakukan investasi robot dan menjalankan money game. Gea menyayangkan pernyataan dari SWI. “Seharusnya, kami dipanggil dulu. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang saat ini namanya sudah berubah menjadi PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI),” katanya pada Senin (17/05/2021).
Menurut Gea, Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor JID2020077863. Bukan hanya itu, PT SDFI juga memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020. “Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum bahwa Autotrade merupakan salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam list OJK yang dikategorikan sebagai investasi bodong atau moneygame?” tanyanya.
“Sejauh ini, kami yakin Autotrade berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi menurut kami, sebuah kesalahan besar jika aplikasi kami ini dinyatakan masukan dalam kriteria investasi bodong,” lanjut Gea. Menurutnya, PT SDFI mempunyai niat yang sangat besar untuk menjalankan seluruh kegiatannya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku di NKRI.

Menurut Gea, Autotrade juga tidak menghimpun dana masyarat sehingga tidak perlu izin OJK. Namun dia tidak menampik bila ada oknum yang mengatasnamakan Autotrade melakukan pengumpulan dana masyarakat. “Kami tegaskan. Bahwa perusahaan tidak bertangung jawab atas tindakan oknum – oknum itu. Kami akan menindak pihak – pihak yang menggunakan nama Autotrade yang mengumpulkan dana masyarakat itu,” ujarnya.
Gea juga menghimbau supaya komunitas Autotrade tidak terpengaruh atas isu – isu negatif soal aplikasi Autotrade itu. “Kami hanya ingin memberikan solusi terbaik dalam situasi ekonomi masyarakat yang sangat sulit di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum berujung reda ini,” katanya. Adapun untuk pernyataan dari SWI dan OJK ini, tim pengacara PT SDFI akan mendatangi OJK untuk klarifikasi soal aturan robot trading di Indonesia.
KLIK JUGA : KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
PT SDFI sangat mendukung SWI, OJK dan BAPPEPTI untuk melalukan penertiban dan penutupan semua jenis investasi bodong yang merugikan masyarakat. Namun sebelumnya mesti diberi arahan dan pembinaan. “Kami berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku. Kami juga memohon kepada OJK dan pihak terkait soal regulasi yang jelas bagi perusahaan yang menjual robot trading secara legal di Indonesia. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang ingin membangun bisnis serupa,” tukas Gea.
Discussion about this post