JAKARTA, mataberita.co.id__ Kasus meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo, personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL yang bermarkas di Gorontalo Utara masih ada di ingatan. Yang mana diduga melibatkan 6 (enam) oknum Batalyon. Keenamnya pun proses hukumnya masih terus berjalan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan. Bahwa keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo, seluruhnya menjalani penahanan dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
KLIK JUGA : RUU Selesai, IKN Baru Fix Bakal Dijalankan?
Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021. Lebih lanjut disampaikan Kadispenad, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI Angkatan Darat akan bersikap terbuka.
Hal itu terlebih dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar Peraturan & Perundangan. Selanjutnya, TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas.
Discussion about this post