JAKARTA, mataberita.co.id__ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait munculnya kabar bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Pasalnya namnya muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Firli mengatakan bahwa. Lembaga antirasuah itu sedang bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti untuk terangnya peristiwa tersebut. “Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai,” ujarnya, pada Minggu (05/09/2021).
“Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” ujar Firli.
Orang nomor satu di KPK ini, menegaskan. KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sebab, KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle. “Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” ucapnya.
Menurut Firli, KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK.
Pedoman itu di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Dia memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya tersebut masih terus bekerja dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik.
“KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi,”. “Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK,” tutur Firli.
KLIK JUGA : Hubungan Parpol Koalisi Masih Menyimpan Tanda Tanya
Bintang tiga ini pun memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi terkait kasus tersebut terus berjalan. “KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan lansung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Azis bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.
Dugaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” seperti ditulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat,
Yang mana didalam petikan dakwaan itu disebutkan bahwa secara total Stepanus bersama Maskur diduga menerima Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dollar AS.
Discussion about this post