JAKARTA, mataberita.co.id__ Naskah Rancangan Undang – Undang (RUU) Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antara Indonesia dan Federasi Rusia resmi ditandatangani DPR dan Pemerintah. Artinya RUU bakal menjadi Undang – Undang (UU). Hal ini bukan tanpa sebab. Pasalnya ada beragam kejahatan lintas negara yang dinilai belum terbongkar seluruhnya. Terutama terhadap tindak pidana transnasional antara lain terkait dengan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang. Siap – siap dibongkar!
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran sangat gigih untuk mengungkap kejahatan transnasional. Sebab kalau dibiarkan tentu akan semakin merajalela. Oleh karenanya, Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana akan mendukung penegakan hukum di Indonesia. RUU tersebut juga akan memudahkan kerja sama hukum diantara kedua negara. Sehingga, RUU ini punya nilai penting untuk dilakukan.
RUU MLA telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. “Ini penting untuk kita lakukan di tengah – tengah dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia semakin mudah terkoneksi. Kejahatan juga semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime, termasuk pendanaan terorisme, pencucian uang dan lain – lainnya,” kata Yasonna selepas rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (06/09/2021).
“Satu lagi tugas negara selesai. Saya sebagai Menteri Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR RI sepakat mengusung RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara Indonesia dengan Rusia ke Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU menjadi UU,” ungkapnya.
KLIK JUGA : Masalah Kesehatan Sering Tak Disadari, Waspada Kekurangan Vitamin
Lalu Yasonna bersama jajaran Kabinet Indonesia Maju mengungkapkan. Bahwa semua merasa bersyukur atas kesepakatan naskah RUU tersebut. “Tentu saja kami bersyukur dengan disepakatinya naskah RUU ini. Pengesahan perjanjian ini akan semakin mengukuhkan upaya serta komitmen Pemerintah untuk mengatasi tindak pidana yang bersifat transnasional. Seperti kejahatan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, hingga pencucian uang,” tutupnya.
Discussion about this post